Mata uang suatu negara merupakan suatu aspek yang sangat penting bagi proses perekonomian, dalam skala nasional maupun internasional. Perdagangan internasional sangat bergantung terhadap nilai mata uang suatu negara. Berbicara mengenai nilai mata uang, dollar Amerika Serikat merupakan mata uang populer yang menjadi mata uang kunci dan patokan dalam perdagangan internasional, karena statusnya sebagai mata uang internasional. Â Dengan status tersebut, membuat dunia internasional seolah "bergantung" pada dollar AS. Bentuk - bentuk dari perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, harus menyesuaikan dengan nilai dollar AS.Â
Ketergantungan akan hal tersebut, semakin membuat dominasi kekuatan Amerika Serikat dalam dunia internasional, terlebih dalam sektor perekonomian. Dominasi ini yang akhirnya membuat kekuasaan Amerika Serikat sebagai negara adidaya semakin tinggi dari segi politik internasionalnya. Kebijakan - kebijakan AS akan berdampak langsung terhadap perdagangan internasional.Â
Dengan ketergantungan yang ada, memunculkan keresahan massal dari berbagai negara, termasuk Indonesia dan Tiongkok, serta negara lainya. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan aktif dalam melakukan perdagangan internasional (ekspor impor) perlahan meninggalkan ketergantungannya terhadap dollar AS. Bentuk nyata Indonesia akan hal ini, adalah dengan menerapkan kebijakan Local Currency Settlement (LCS).Â
Apa itu LCS?
Local Currency Settlement  (LCS) merupakan kebijakan yang guna melakukan transaksi yang dilakukan oleh dua negara yang terikat dalam kerja sama maupun perjanjian bilateral dengan menggunakan mata uang lokal kedua negara. Artinya, kebijakan ini tidak menggunakan dollar AS sebagai mata uang untuk perdagangan bilateral. Secara langsung, hal ini akan mengurangi ketergantungan suatu negara terhadap nilai dollar AS dari tingkat bilateral.Â
Beberapa negara besar di dunia, contohnya Tiongkok mulai menerapkan LCS ini. Mengingat status Tiongkok sebagai rival dagang Amerika Serikat, maka Tiongkok berusaha menghindari ketergantungan terhadap dollar AS dan berjuang menaikkan nilai mata uang Yuan di dunia internasional. Tidak hanya Tiongkok, negara - negara di Eropa dan juga Jepang serta Korea Selatan mulai menerapkan kebijakan ini. Fenomena ini yang akhirnya memotivasi Indonesia akan kebijakan LCS ini.Â
Pada tahun 2020, Indonesia telah menyepakati nota kesepahaman atau MoU dengan Tiongkok untuk transaksi menggunakan mata uang lokal kedua negara. Dan pada tahun 2021, kebijakan ini mulai diimplementasikan. Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia (BI), sedangkan Tiongkok diwakilkan oleh People's Bank of China. Setelah kesepakatan tersebut, kedua negara menunjuk beberapa bank untuk dijadikan sebagai bank fasilitator. Sebagai contoh, bank di Indonesia yang ditunjuk sebagai bank fasilitator adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank UOB, dan lain sebagainya.Â
Lalu, sebenarnya apa tujuan dari Indonesia melakukan kebijakan ini?.
Pada dasarnya, hal ini terus diupayakan oleh  Indonesia dengan tujuan memperkuat nilai uang rupiah.  Indonesia terus mendorong agar nilai rupiah dapat digunakan secara luas oleh masyarakat internasional, termasuk didalamnya berbagai mitra sesuai dengan perjanjian. Secara langsung, dengan adanya kebijakan ini, akan meningkatkan jumlah investasi asing yang masuk ke Indonesia, karena kemudahan dan lebih efisien dalam hal penukaran uang.Â