Mohon tunggu...
Ignasius Hartanto
Ignasius Hartanto Mohon Tunggu... -

masih berkuliah disalah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Masyrakat Dalam Bermedia

19 Maret 2015   20:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:24 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam perkembangan, jurnalisme menjadi sebuah profesi yang dilakukan oleh sesorang yang bekerja pada media massa. Di dalam profsi dibutuhkan keahlian dan kerja sesuai dengan keahlian sehingga orang itu mendapatkan imbalan. Di era modern dan juga perkembangan tekonologi seperti internet yang membuat segalanya lebih mudah dan cepat, maka muncul fenomena yang dinamakan citizen journalism ( jurnalisme warga), artinya keterlibatan masyarakat/warga dalam memberikan sesuatu berupa informasi yang disampaikan melalui media online.

Citizen journalism merupakan bentuk dari keterbukaan akan media di era modern. Citizen journalism mendorong terciptanya iklim yang demokratisasi. Dimana dengan adanya demokratisasi ini akan memberikan beragam informasi kepada masyrakat, yang secara tidak langsung mendorong adanya kebebasan dalam jurnalisme.

Ada beberapa klasifikasi yang pernah dilakukan oleh Steve Outing dalam bentuk-bentik citizen journalism sebagai berikut :

1.Citizen journalism membuka ruang untuk memberikan komentar oleh public. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengritik, atau menambahakan bahan tulisan jurnaslime professional. Pada media cetak konvensional jenis ini dikenal dengan surat pembaca.

2.Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagaian dari artikel yang ditulis. Warga diminta ikut menuliskan pengalaman pada sebuah topic utama untuk melihat liputan yang dilaporkan oleh jurnalis.

3.Kolaborasi antara jurnalis professional dengan nonjuranalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Disini terlihatn tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memerikasa keakuratan artikel. Terkadang professional nonjurnalis ini dapat juga menjadi contributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.

4.Bloghouse warga. Bentuknya berupa blog-blog gratis yang dikenal seperti wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritaka dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.

5.Newsroom citizen transparency blog ( Newsroom warga transparansi blog ), bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, pujian maupun kritik atas apa yang ditampilkam organisasi media tersebut.

6.Stand alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya local, yang dapat dialami langsung oleh warga tersebut. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan dan mendidik waega (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.

7.Stand alone citizen journlism¸ merupakan tahap dimana tulisan tidak melalui proses editing.

8.Tahap ini merupakan gabungan stand alone journalism website dan editing cetak. Yaitu gabungan dari tahap ke 6 dan ke 7.

9.Hybrit :pro + citizen journalsm. Suatu system kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesioanl denga juranalis warga.

10.Penggabungan antara jurnlisme professional dengan juranalisme warga dalam satu atap. Website memberli tulisan dari jurnalis professional dan menerima tulisan jurnalis warga.

11.Model Wiki. Dalam model wiki , pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberikan tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.

Seperti pernyataan yang tertulis diawal tadi bahawa citizen journalism mendorong terciptanya iklim yang demokratisasi. Ini merupakan suatu kelebihan dari adanya citizen journalism. Dengan adanya citizen journalism memupuk budaya tulis dan membaca dikalangan masyarakat.

Selama ini  budaya seperti ini kalah dengan budaya dengar dan lihat ( media elektronik: televisi dan radio ). Budaya tulis dan membaca adalah budaya yang lebih memberikan efek mencerdaskan dan memberikan masyarakat bisa menulis apapun dan kapanpun dalam blog mereka. Citizen journalism menjadikan terciptanya public sphere (ruang publik) di masyrakat. Masyarakat bisa berdiskusi bebas dalam sebuah blog tanpa ada aturan, larangan tertentu seperti halanya yang di lakukan pada media cetak.

User Blog bebas mau menulis apa saja di blog-nya, semenara pembaca blog juga bebas memberikan komentar apa saja karena disediakan sebuah space (ruang) untuk berkomentar. Komentar pembaca tanpa disensor oleh blogger tetapi masyarakat yang memberikan komentar juga harus memiliki etika yang baik dalam memberikan komentar terhadap artikel tersebut.

citizen journalism juga memberikan fungsi watch dog ( kontrol social) media. Ketika kekuasaan tidak bisa di kontrol secara efektif, maka blog memberikan suntikan seperti vitamin untuk melakukan kontrol atas ketimpangan di masyarakat.

Dengan adanya ­klasifikasi yang dibuat oleh Steve Outing, berharap munculnya jurnalis-jurnalis yang berani memberikan infromasi kepada khalayak tanpa harus menjadi seorang jurnalis disalah satu media. Memang masih banyak kekurangan yang ada di dalam citizen journalism namun langkah-langkah jurnalisme warga yang disampaikan di atas, maka menjadi sebuag refresnsi kedepan untuk menjadikan warga biasa sebagai pewarta yang professional. Dan adanya citizen jurnalisme menjadikan warga yang peka akan informasi yang sedang bererdar dan bisa menyikpai permasalah-permasalah yang ada Negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun