Mohon tunggu...
Igfirly FahmiHermawan
Igfirly FahmiHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sila Ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

27 November 2021   08:55 Diperbarui: 27 November 2021   08:59 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arti dari sila tersebut kita sebagai warga negara Indonesia harus berperilaku atau mendapatkan perlakuan yang adil dalam segala hal, baik dari hukum, sosial, politik, ekonomi dan lainnya. Jika sila tersebut tidak diperlakukan maka akan timbul ketidaknyamanan hidup dalam bermasyarakat selain itu juga dapat menimbulkan permusuhan.

Contoh kasus seorang istri yang terjadi di Karawang, Jawa Barat dituntut 1 tahun dikarenakan memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Dalam sidang pada tanggal 11 November 2021 Glendy Rivano membacakan tuntutan 1 tahun penjara untuk valencya.

Menurut saya mengapa harus istrinya yang dipenjara sedangkan sang istri memarahi sang suami yang telah melakukan hal tercela yaitu mabuk- mabukan seharusnya sang suami yang dipenjara dikarenakan perilaku mabuk-mabukan terdapat dalam RUU, apakah kita di Indonesia tidak boleh memarahi suami atau istri yang sedang melakukan mabuk-mabukan dan pulang larut malam? Apakah kita harus menyambut baik dan duduk manis suami atau istri yang sedang pulang dari mabuk - mabukan tersebut ?

Tentu saja tidak kan jika di indonesia memarahi suami atau istri yang sedang melakukan mabuk-mabukan akan terkena pidana hukum maka dampak dari tersebut yaitu mabuk-mabukan akan merajalela sedangkan yang kita tahu masih banyak orang yang mabuk-mabukan di Indonesia tanpa adanya tindak lanjut dari pihak yang berwajib, untuk mengurangi dari hal tersebut kita mulai dari lingkungan keluarga terlebih dahulu jika dalam berkeluarga kita memarahi seorang suami atau istri akan terkena hukuman pidana maka seperti yang saya katakan akan terjadinya mabuk-mabukan yang merajalela lantas mana yang katanya sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah hukum di Indonesia tumpul diatas tajam dibawah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun