Mohon tunggu...
Igfirly FahmiHermawan
Igfirly FahmiHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sila Kedua dalam Kehidupan Rumah Tangga

16 November 2021   10:33 Diperbarui: 16 November 2021   10:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila ke 2 yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan sehari-hari harus diamalkan dan diterapkan dengan cara memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya agar menciptakan suasana yang aman dan tentram tanpa adanya permusuhan dalam bermasyarakat. Kita memiliki hak dan kewajiban agar menghargai sesama ciptaan Tuhan Yang Maha Esa tanpa adanya membeda-bedakan yang lain dan harus memiliki sikap tenggang rasa, gotong royong dan tidak semena-mena terhadap orang lain.

Banyak kasus mengenai Pancasila sila yang ke 2 ini salah satunya yaitu pembunuhan suami oleh seorang istri yang terjadi di desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Timor Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang wanita berinisial HL yang diduga membunuh suaminya sendiri yang bernama Soleman CH Manaka dengan menggunakan senjata tajam yaitu parang. Dikutip dari kompas.com penyebab terjadinya pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh istrinya diduga karena sang istri merasa sakit hati kepada sang suami sehingga sang istri membacoknya dengan menggunakan senjata tajam tersebut hingga tewas. 

Menurut warga setempat penyebab hal tersebut diduga istrinya mengetahui sang suami sering berhubungan dengan perempuan lain. Kasat reskrim Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu  Mahdi Ibrahim mengatakan kasus pembunuhan tersebut dilakukan di dalam kamar pasangan suami istri tersebut yang terjadi tadi malam (11-11-2021). Polisi setempat telah mengumpulkan sanksi dan bukti-bukti untuk memperlengkap berkas-berkas perkara.

Menurut saya kekerasan dalam rumah tangga itu harus diselesaikan dengan bijak, bukan dengan membunuh atau mencelakai. Hal semacam ini sudah ada pihak yang menangani, terkadang sudah merasakan emosi yang tinggi sehingga kasus kekerasan sering terjadi dalam berumah tangga ataupun bermasyarakat yang mengakibatkan permusuhan dan ketergangguan sosial yang lebih parahnya terjadinya pembunuhan. Untuk menangani hal tersebut kita tidak boleh bertindak semena-mena dan kita mencari solusi atau melaporkan kepada pihak yang berwenang sehingga dalam hal tersebut tidak sampai terjadi kekerasan ataupun terjadinya pembunuhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun