Mohon tunggu...
I Gede Sukrawan
I Gede Sukrawan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Belajar hidup tanpa judul..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pembunuhan Warga di Cikeusik

21 Juli 2011   12:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:30 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini adalah sidang vonis hakim terhadap pelaku pembunuhan warga di Cikeusik. Berikut reportase singkat yang saya ikuti dari timeline Andreas Harsono.

Kyai Ujang M Arif, 52 tahun, pengasuh pesantren Bani Surya, desa Ciseureuheun, Cigeulis, Pandeglang. Dani bin Misra satu-satunya terdakwa yang masih dibawah umur. JPU menuntut 5 bulan.

2 terdakwa Kyai Ujang & Kyai Endang punya pengaruh paling besar dalam menggerakkan orang menuju rumah Suparman. Kyai Ujang sebar sms mengajak pembubaran Ahmadiyah. Sms berisi waktu, lokasi temu dan anjuran pita biru. Sms Kyai Ujang disebarkan oleh kyai lain secara berantai. Dia juga mengatur siapa yang akan berdebat.

Atmakusumah, mantan ketua Dewan Pers hadir dalam sidang vonis hari ini. Atma berasal dari Banten.

Sayang, sidang putusan Kyai Ujang dan Kyai Endang ditunda ke 28 juli

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun