Pertama, pemerintah sudah melibatkan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI pun telah memberi fatwa persetujuan soal pembangunan infrastruktur yang memakai dana investasi para calon jamaah haji ini. Yaitu proyek infrastuktur dengan resiko kecil, berprofit tinggi, prudent (hati -hati), serta memakai skema syariah untuk pengembaliannya oleh pemerintah.
Bisa diduga atau diartikan bahwa GNPF-MUI yang beberapa waktu lalu bertemu Presiden Jokowi di istana tanggal 26 Juni 2017 (bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah) juga telah mengetahui masalah ini. Apalagi penggunaan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2012, pemerintahan SBY menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp 2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan APBN 2012. Berdasarkan laporan keuangan haji tahun 2016, hampir 40% dari Rp 93 triliun dana haji sudah dipakai membiayai infrastruktur sejak tujuh tahun yang lalu.
Kedua, investasi tersebut harus dilakukan sesuai UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) disertai persetujuan dewan pengawas dan DPR (Komisi VIII). Dalam UU No 34 tersebut tidak ada aturan larangan penempatan atau investasi langsung di proyek infrastruktur dalam negeri, asal sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian (prudent), nilai kemanfaatan, dan likuiditas (pasal 24). Penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Keuntungan dari investasi itu wajib diperuntukkan sebagai subsidi biaya naik haji ke depan agar bisa lebih terjangkau lagi bagi masyarakat atau positif memberikan kemashlahatan umat Islam yang maksimal sesuai Pasal 26 Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemenag sendiri pernah sampaikan mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dikelola untuk hal-hal produktif (pembangunan infrastruktur), asal sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konsep muamalah ada istilah () ihtiqar berupa larangan menimbun, termasuk menimbun modal. Itu sebabnya Muhammad SAW ingin umatnya beribadah menjadi dermawan yang bisa berdampak positif bagi masyarakat
Ketiga, rencana Presiden Jokowi menggunakan dana haji untuk membangun infrastuktur bisa dinilai bentuk kebijakan untuk menekan utang luar negeri. Dengan kata lain, dengan menggunakan dana haji, Presiden berupaya untuk tidak kembali menumpuk utang negara. Penolakan wacana ini dari beberapa entitas umat Islam bukan karena persoalan menabrak peraturan UU, tetapi lebih karena faktor psikologis dan subjektivitas umat Islam itu sendiri kepada pemerintahan Jokowi saat ini yang dianggap kurang akomodatif terhadap kepentingan Islam pasca keluarnya Perppu Ormas (pembubaran HTI) dan kriminalisasi ulama.
Oleh karena itu, ada baiknya pemerintah merubah pola komunikasi dan strategi kebijakan yang dilakukan agar lebih dapat merangkul umat Islam secara keseluruhan. Kebijakan-kebijakan yang tidak akomodatif dan bertentangan dengan aspirasi umat Islam bisa dipertimbangkan untuk di revisi. Tidak usah habiskan waktu dan energi untuk berpolemik. Hal ini bisa diawali dengan menyelenggarakan pertemuan dengan sejumlah ormas Islam tanah air. Kemudian Pemerintah bisa melakukan partisipasi publik, jajak pendapat dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang urgensi penggunaan dana haji ini bagi pembangunan infrastruktur yang tengah giat dilakukan oleh pemerintah. Semakin transparan akan semakin baik.
Terakhir, masalah pemakaian dana haji ini terbilang sangat sensitif karena menyangkut dana umat (bukan dana pemerintah). Jika dalam pelaksanaannya terdapat bias kepentingan, dikorupsi sekecil apapun, resikonya akan maksimal bagi pemerintah (Presiden Jokowi). Karena isu penggunaan dana haji ini bisa menjadi pintu masuk black campaigne dan hoax saat Pilpres 2019 - yang signifikan berpengaruh bagi pemilih muslim. Elektabilitas Presiden bisa terjun bebas. Be carefull.
Oleh: Igor Dirgantara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H