Mohon tunggu...
Iga Pertiwi
Iga Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pancasila Secara Umum Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangasa Indonesia

29 Desember 2023   17:03 Diperbarui: 29 Desember 2023   17:03 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara Indonesia. Pancasila juga sekaligus merupakan ciri dari kepribadian bangsa Indonesia yang berasal dari nilai-nilai luhur yang telah diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sejak dahulu dari sebelum Indonesia merdeka. Pancasila terbentuk atas pengorbananmu arab pahlawan terdahulu. Pancasila adalah ideologi yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia dalam mengatur pemerintahan negara Indonesia. Pancasila terbukti sebagai sumber karena pancasila menjadi konsep dalam mempersatukan menyatukan dan sekaligus sebagai simbol semangat bagi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, pancasila digunakan sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada mulanya, adat istiadat dan agama menjadi kekuatan yang membentuk adanya pandangan hidup.  Setelah digali kembali nilai - nilai luhur budaya Indonesia barulah pancasila diumumkan sebagai dasar negara yang diresmikan pada tanggal 18 agustus tahun 1945 dengan dimasukkan nya sila - sila pancasila ke dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dengan bersumber kan budaya adat istiadat dan agama sebagai tonggak nya nilai - nilai pancasila diyakini kebenarannya dan akan senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Kedudukan pancasila sebagai dasar atau filsafat memiliki tiga implikasi yakni implikasi politik etis dan yuridis bagi kehidupan bernegara. Implikasi politis adalah menjadikan pancasila sebagai ideologi nasional. Sedangkan implikasi etis adalah menjadikan pancasila sebagai sumber norma etik bernegara. Dan implikasi yuridis adalah menjadikan pancasila sebagai sumber hukum negara pancasila merupakan unsur pokok dari Undang - Undang Dasar tahun 1945 yang selanjutnya unsur tersebut menjabarkan dalam pasal pasal Undang - Undang Dasar tahun 1945 sebagai norma hukum dasar bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berarti pula pancasila sebagai norma dasar negara kesatuan republik Indonesia. Kata "Norma Dasar " terdiri dari kata "Norma" yang memiliki arti hukum atau kaidah dan kata " Dasar" yang memiliki arti "pokok" atau "fondamen". Jadi dapat disimpulkan norma dasar berarti hukum pokok atau kaidah pokok. Karena itu, yang dimaksud dengan pancasila sebagai Norma Dasar Negara Republik Indonesia ialah pancasila yang menjadi hukum pokok dalam negara bangsa Indonesia. Artinya semua peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam negara bangsa Indonesia bersumber pada pancasila dan sah berlaku jika tidak bertentangan dengan pancasila. Dengan pengertian tersebut maka pancasila merupakan "sumber dari segala sumber hukum". Oleh karena itu setiap warga negara yang menjalankan dan mematuhi semua peraturan yang ada secara teoritis telah mengamalkan pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara pengamalan pancasila pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila di dalam berbagai kesatuan negara guna mengatur pelaksanaan berbagai macam pola dan bidang kehidupan agar benar - benar sesuai dan dijiwai oleh nilai - nilai pancasila.

Sebagaimana dipahami bahwa pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 agustus 1945. Penerimaan pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasarkan prinsip prinsip konstitusional. Menegaskan bahwa penerimaan pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah - kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara terutama dalam politik hukum nasional.

Dalam sila - sila pancasila terdapat patologi budaya pancasila yang bisa menghancurkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila pancasila. Fenomena yang terjadi pada masa indonesia saat ini seperti korupsi, kerusuhan dan moral  yang bertentangan dengan nilai pancasila. Jika dasar pancasila itu tidak tertanam kuat pada diri rakyat indonesia maka negara ini akan berantakan. Dengan berkembangnya dunia dan segala masukkan berbagai macam dari luar negeri ke dalam negara pancasila sebagai konsep dasar kehidupan rakyat Indonesia harus diperkuat serta ditanamkan agar kita tidak dijajah oleh bangsa lain. Memang tidak dijajah dalam hal fisik tetapi dijajah dalam hal pemikiran yang secara perlahan-lahan membuat berubah rakyat indonesia dari sila-sila pancasila itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Di sisi lain pada penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang - undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu rumusan pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perumusan pancasila yang menyimpang dari pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Beberapa contoh penerapan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut :

  • Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya sesuai dengan agama dan keyakinan yang sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Contohnya rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang akan ia anut dan jalani tanpa ada unsur paksaan, bebas melaksanakan kegiatan agama dengan syarat tidak melanggar norma norma di Indonesia dan saling menghormati agama lainnya.
  • Sila Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya setiap warga negara telah mengakui persamaan derajad, hak dan kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia. Contoh penerapannya tidak boleh semena mena terhadap orang lain.
  •  Sila Ketiga Persatuan Indonesia, artinya setiap warga negara mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan yang selalu harus diwujudkan, diperjuangkan, dipertahankan, dan diupayakan secara terus menerus. Contoh penerapannya yaitu menghargai budaya orang lain dan ikut melestarikan dengan serta meyakinkan bahwa perbedaan itu baik.
  • Sila keempat Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan bijaksana, memikirkan ketentraman rakyat dan mengambil keputusan juga untuk rakyat dengan mengikutsertakan perwakilan -- perwakilan setiap masyarakat. Contoh penerapannya segala persoalan yang ada untuk mendapatkan solusi dengan cara bermusyawarah untuk mencapai tujuan yang diinginkan seperti rapat untuk membahas masalah dalam lingkungan tersebut.
  • Sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menggambarkan dalam bertindak supaya bersikap adil terhadap setiap warga negara Indonesia, tanpa membedakan status sosial, suku, ras, dan bahasa sehingga tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dengan keikutsertaan seluruh masyarakat Indonesia. Contoh penerapannya seluruh masyarakat kedudukannya setara atau sama dimata hukum, dan pemerintah wajib berlaku adil terhadap seluruh rakyat tanpa membedakan status apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun