Surabaya, 16 November 2024 -- Tax Center Unair menyelenggarakan webinar dengan tema " PP Nomor 22 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia" dengan menghadirkan Nur Hidayanti Ilmi, konsultan pajak berpengalaman dari MUC Consulting, sebagai pembicara.
Dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional dan menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) yang ditempatkan pada instrumen moneter dan keuangan tertentu di Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
PP Nomor 22 Tahun 2024 diundangkan dan berlaku pada 20 Mei 2024, dengan tujuan mendukung pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah memandang ketersediaan valuta asing sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter nasional.
"Kebijakan ini juga sebagai sarana pemerintah untuk mengatur kebijakan dan mengoptimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri." Ujar Nur Hidayanti Ilmi (Konsultan Pajak dari MUC Consulting)
Untuk itu, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA mereka di rekening khusus yang diatur secara ketat.
DHE SDA mencakup hasil ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kebijakan ini juga diharmonisasikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor SDA.
Kebijakan Pajak Penghasilan Final dan Tarifnya
Dalam aturan ini, penghasilan dari penempatan DHE SDA dikenakan PPh final dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan.
"Dari penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter keuangan, itu merupakan objek PPh final yang akan dipotong oleh pemotong." Ungkap Nur Hidayanti Ilmi (Konsultan Pajak dari MUC Consulting)
Tarif PPh final Berdasarkan Jangka Waktu Penempatan: