Mohon tunggu...
IFTITANIA MEILANI SALSABILA
IFTITANIA MEILANI SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Overclaim Skincare dan Peran Ahli Farmasi dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat Indonesia

5 Januari 2025   09:24 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:58 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Skincare (Sumber: Canva)

Penggunaan skincare telah menjadi tren yang berkembang pesat di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Berbagai merek skincare telah beredar, baik produk lokal maupun produk internasional. Produk skincare seperti facial wash, moisturizer, toner, serum, dan lain sebagainya kini menjadi kebutuhan sehari-hari. Tren ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang meningkat akan pentingnya merawat kesehatan kulit.

Skincare memiliki berbagai manfaat untuk menjaga kesehatan kulit, seperti mencerahkan, menghilangkan noda hitam, membersihkan pori-pori, menghidrasi, melindungi kulit dari sinar UV, menghilangkan sel kulit mati, mengurangi komedo, dan menenangkan kulit yang sensitif. Namun, dibalik banyaknya manfaat dari penggunaan skincare, terdapat sisi negatif yang membuat masyarakat resah. Overclaim menjadi topik hangat di media sosial beberapa bulan terakhir. Sebenarnya apa arti dari overclaim itu sendiri? Overclaim adalah klaim atau pernyataan yang dilebih-lebihkan sehingga tidak sesuai dengan fakta dan data. Overclaim sering kali digunakan sebagai strategi pemasaran untuk menarik perhatian konsumen. Klaim yang berlebihan dan menjanjikan hasil instan atau efek luar biasa dengan harga produk yang miring membuat konsumen tertarik tanpa mempertimbangkan dampak yang akan timbul bagi kesehatan kulit mereka.  

Bukti overclaim dapat ditemukan dalam berbagai kasus viral di media sosial. Salah satu kasus diungkap oleh seorang ahli yang mengetahui adanya ketidaksesuaian antara klaim yang ditawarkan pada konsumen dan kandungan bahan aktif sebenarnya yang sesuai dengan data. Produk skincare tersebut mengklaim mengandung 10% niacinamide. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan sebenarnya jauh lebih rendah. Adanya kasus overclaim menunjukkan strategi pemasaran yang dapat mengecewakan konsumen. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian secara finansial dan menyebabkan ketidakpuasan hasil akibat penggunaan produk overclaim. 

Penyebab overclaim dapat diakibatkan oleh persaingan bisnis yang ketat. Para produsen bersaing untuk menarik perhatian konsumen dengan klaim yang menjanjikan hasil. Tekanan untuk menghasilkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat membuat produsen yang tidak bertanggung jawab rela memberikan klaim yang tidak sesuai dengan faktanya. Kurangnya regulasi dan pengawasan juga memberikan kesempatan bagi produsen untuk melakukan overclaim pada produknya. Konsumen yang kurang memiliki pengetahuan tentang bahan aktif kandungan skincare merupakan sasaran empuk produk overclaim. 

Dalam hal ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting, yaitu bertugas untuk memastikan produk skincare di Indonesia telah melalui proses uji laboratorium dan bahan aktif yang terkandung sesuai dengan fakta. Selain itu, BPOM mengawasi kandungan bahan aktif yang terkandung sudah terjamin aman. Namun, terdapat beberapa kasus yang masih memiliki celah ketika melewati proses uji laboratorium. Produk overclaim ini bisa lolos jika produsen skincare yang tidak bertanggung jawab mengurus izin BPOM ketika produk tersebut masih memiliki data kandungan pada kemasan yang sesuai dengan fakta. Setelah memiliki izin BPOM, produsen akan membuat kemasan ulang atau biasa disebut "repackaging" dengan menambahkan klaim-klaim yang tidak sesuai dengan data. Tentu perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan BPOM. Pelaku akan dikenakan denda dan sanksi pidana. Maka dari itu, BPOM harus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk skincare. 

Permasalahan overclaim pada produk skincare, membuat peran ahli farmasi menjadi semakin krusial. Seorang ahli farmasi memiliki pengetahuan mengenai bahan aktif, interaksi obat, dan efek samping yang ditimbulkan. Keahlian ini memberikan peran untuk mengedukasi masyarakat, terutama mengenai pemakaian produk skincare dan bahan aktif yang terkandung di dalamnya. Berikut beberapa peran yang dapat dilakukan seorang ahli farmasi mengenai permasalahan overclaim:

  1. Sebagai Konsultan terpercaya bagi konsumen 

Ahli farmasi harus menyampaikan informasi yang akurat tentang kandungan suatu produk, manfaat yang ditawarkan, serta efek samping yang dapat ditimbulkan. Dengan pengetahuan yang dimiliki, ahli farmasi dapat membantu masyarakat untuk membedakan antara klaim berlebihan dan fakta yang sesuai dengan data, serta memberikan rekomendasi produk skincare yang aman dan sesuai dengan kondisi kulit konsumen. 

2. Berperan dalam pengawasan dan bekerja sama dengan BPOM 

Berperan aktif dalam melaporkan produk-produk skincare yang diduga melakukan overclaim atau mengandung bahan berbahaya. Peran ini akan membuat produsen mendapatkan tindakan lebih lanjut dari pihak BPOM. 

3. Memberikan edukasi kepada masyarakat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun