Mohon tunggu...
Iftinaity Shaumi Rahma
Iftinaity Shaumi Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Iftinaity merupakan mahasiswa Hukum Undip Angkatan 2020, berumur 21 tahun, memiliki ketertarikan terhadap dunia jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Berikan Edukasi Mengenai Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Girik

14 Agustus 2023   22:59 Diperbarui: 14 Agustus 2023   23:01 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KKN Tim II UNDIP 

Pekalongan - Suatu kepemilikan tanah di mana tanah tersebut belum disahkan oleh negara, maka tanah tersebut belum berkekuatan hukum dan memiliki perlindungan hukum oleh negara. Terutama pada masyarakat di desa yang memiliki tanah girik dan biasanya kepemilikan tanah girik hanya ditandai dengan surat girik saja. Sedangkan, surat girik tersebut belum berkekuatan hukum dan negara juga belum bisa melindungi kepemilikan tanah tersebut.

Kenapa pentingnya kita untuk mendaftarkan tanah girik kita ke negara hingga mendapatkan sertifikat yang sah oleh negara? Jawabannya adalah sertifikat tanah tersebut merupakan sebuah bukti yang sah secara tertulis untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dari pemegang hak atas tanah tersebut. Hal ini juga telah diatu di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Melihat keadaan ini, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro berasal dari Fakultas Hukum memberikan sebuah edukasi mengenai pentingnya sertifikat tanah girik.yang diselenggarakan di Masjid Al Hidayah Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Menggunakan media poster sebagai alat untuk menjelaskan kepada para hadirin pengajian Masjid Al Hidayah Desa Larikan, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro memberikan sebuah tata cara pendaftaran sertifikat tanah girik yang mana hal tersebut juga tertera pada poster yang telah dibuatnya.

Tujuan diberikannya edukasi mengenai tanah girik tersebut kepada warga Desa Larikan agar warga tersebut lebih sadar dan melek terkait dengan kepemilikan tanah girik yang sah oleh negara. Selain itu, untuk menghindari sengketa tanah antar warga Desa Larikan. Poster tersebut telah dipasang di mading Masjid Al Hidayah Desa Larikan dan diharapkan dengan diberikan edukasi tersebut agar terhindar dari sengketa tanah girik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun