Pasal berikutnya juga menjelaskan secara umum tentang pembagian dapil yang diatur lebih lanjut dalam lampiran UU. Singkatnya, pemilu kali ini terdiri dari 80 dapil dengan minimal 3 legislator terpilih (maksimal 10) dari setiap dapilnya.
Parpol, seperti tercantum di pasal 244, berhak mencalonkan legislator di sebuah dapil paling banyak sejumlah kursi yang diperebutkan. Dalam kasus dapil Jabar I, dengan 7 kursi DPR yang dikonteskan, 11 dari 16 parpol mencalonkan 7 orang. Oleh karena itu, dalam dapil yang memperebutkan banyak kursi, jumlah caleg bisa lebih dari 100 orang.
Bagaimana membagikan kursi yang sedikit ini kepada sebegitu banyak orang?
Penghitungan suara caleg di Indonesia menggunakan metode Sainte-Lague. Metode tersebut merupakan salah satu metode untuk menetapkan caleg dalam pemerintahan dengan perwakilan proporsional multi-anggota (multi-member proportional representation).
Selain metode Sainte-Lague, di tingkat DPR RI juga ditetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara nasional untuk menyederhanakan parlemen (pasal 414).Â
Angka tersebut lebih tinggi dari pemilu sebelumnya yang hanya 3,5% suara nasional. Adapun di tingkat DPRD, tidak diberlakukan ambang batas sehingga semua parpol mendapat kesempatan duduk di DPRD Provinsi atau kabupaten/kota.
Maka, hasil quick count suara nasional bisa menjadi awal yang bagus bagi para caleg DPR RI yang harap-harap cemas dengan hasil pemilu. Jika parpol mereka bisa melewati angka keramat 4%, ada harapan mereka bisa melenggang ke Senayan.
Tapi...
Pembagian kursi legislator dengan metode Sainte-Lague dilakukan di setiap dapil. Pembagiannya merujuk pada pasal 415 UU no. 7 tahun 2017 yaitu sebagai berikut: suara sah PARPOL di dapil tersebut dibagi dengan bilangan pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dst.) kemudian diurutkan dari yang paling besar. Suara teratas berhak mendapat kursi dan kemudian posisi kedua sampai seluruh kursi terbagi habis.
Untuk memberikan ilustrasi, berikut saya sertakan sebuah contoh:
Di sebuah dapil yang memperebutkan 7 kursi parlemen, partai A mendapatkan 64 ribu suara sah, partai B 26 ribu suara dan partai C 12 ribu suara. Pembagian kursi di dapil tersebut dapat digambarkan dalam tabel berikut: