Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang syah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Guru honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan khususnya tentang guru honorer sungguh ironi. Bagaimana tidak, pemerintah lebih memperhatikan guru-guru yang telah menjadi PNS, padahal antara guru honorer dan guru yang telah menjadi PNS tugas dan tanggung jawabnya sama, bahkan tidak jarang guru honorer yang lebih banyak pekerjaannya walaupun gajinya sampai saat ini bias dikatakan belum layak. Hal ini terjadi kemungkinan salah satu penyebabnya adalah minimnya lapangan kerja yang tersedia, sehingga menjadi guru honorer menjadi batu loncatan untuk orang-orang yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun dengan gaji yang kecil.
Guru honorer adalah bagian dari sistem dalam dunia pendidikan yang tak dapat diabaikan.Jasa mereka telah bersinergi dengan guru bersertifikat dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.Sudah saatnya keberadaan mereka dipayungi peraturan pemerintah (PP),terutama menyangkut standar upah minimum.Selama ini berdasarkan ketentuan,honor guru honorer dibatasi tidak melebihi 20% dari dana BOS.Kebijakan itu disamaratakan, padahal jumlah guru honorer di satu sekolah tidak sama dengan sekolah lainnya.Gaji guru honorer akan dihitung dari 1% hingga 20% dari BOS,dan hal ini sekolah tidak menyalahi aturan.Tidak mengherankan Jika akhirnya standar gaji guru honorer suatu sekolah berbeda dari sekolah yang lainnya.Singkatnya, guru honorer tetap berada dalam posisi lemah dengan aturan penggajian yang kurang tegas.Kondisi semacam ini secara psikologis mempengaruhi kinerja guru honorer dan akhirnya mempengaruhi kualitas guru honorer. Dengan gaji yang minim guru honorer bisa menjadi setengah hati menjalani tugasnya sebagai guru, karena guru juga manusia, manusia mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi. Setidaknya dengan gaji yang cukup bisa menjadi stimulus dalam kinerja guru untuk memberikan yang terbaik kepada para peserta didik.
Selain itu, tentunya disamping masalah upah, kualitas guru honorer juga harus dipertimbangkan. Jadi, tidak hanya menuntut untuk dinaikkan gaji saja, tetapi juga harus disinergikan dengan kualitasnya. Apabila guru honorer memiliki kualitas yang bagus tentunya itu menjadi nilai plus bagi guru tersebut sehingga bisa sedikit mengangkat citra guru honorer dan paradigma orang-orang mengenai guru honorer, sehingga masyarakat tidak memandang sebelah mata terhadap guru honorer. Adapun peningkatan kualitas guru honorer itu tergantung dari berbagai faktor, salah satunya adalah sekolah. Sekolah mempunyai kewenangan untuk mengangkat guru honorer. Selain itu jika ada kebijakan sekolah untuk mengadakan pelatihan untuk guru honorer, tentunya itu akan sangat membantu meningkatkan kualitas guru-guru honorer dengan harapan setelah mengikuti pelatihan tersebut guru-guru honorer memiliki kualitas yang bagus. Tidak hanya pedagogiknya saja tetapi bisa memaksimalkan proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sehingga bisa menghasilkan peserta didik yang kompeten, tidak hanya unggul dalam skala nasional tapi juga skala internasional. Seorang guru dituntut untuk seprofesional mungkin, karena persaingan dimasa mendatang akan semakin ketat. Hanya guru profesional yang akan bisa menghasilkan SDM unggul, sehingga mampu menghadapi persaingan semakin ketat, baik di dalam negeri maupun dengan bangsa lain Jadi selain guru yang telah menjadi PNS, guru honorer juga memegang andil yang sangat besar dalam perbaikan pendidikan bangsa ini.
Polemik guru honorer tidak hanya masalah upah yang minim dan kualitas, tetapi pemerintah juga ikut andil dalam masalah ini. Hal ini bisa terlihat dari kejadian yang terjadi baru-baru ini. Ribuan guru honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/2) pekan lalu, menuntut pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Mereka mengaku datang dari Jakarta, Purwakarta, Bandung, Subang, Cilegon, Palembang, Medan, Makassar, dan sejumlah daerah lainnya. Selama ini, sekitar 600.000 guru honorer di seluruh Indonesia, hanya menerima pembayaran honor antara Rp100.000 sampai Rp 300.000 per bulan, padahal sudah di atas lima tahun mereka bekerja.. Yang jelas, imbalan ini sangat tidak manusiawi, karena amat jauh di bawah upah minimum daerah. Belum lama ini Pemerintah mengumumkan, bahwa tahun 2011 lalu jumlah pengangguran terbuka di Indonesia sebanyak 7,7 juta orang, menurun dari tahun 2007 yang tercatat 10,1 juta orang pengangguran terbuka. Namun, 600.000 guru-guru honorer ini mestinya termasuk penggangguran (terselubung), apabila dilihat dari penghasilannya hanya antara Rp 100.000 - Rp300.000 per bulan yang tidak mungkin bisa hidup dengan uang sebesar itu, apalagi sudah berkeluarga. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap para guru honorer menjadi salah satu alasan terjadinya unjuk rasa tersebut. Selain itu pendistribusian guru masih belum terlaksana dengan baik karena di beberapa provinsi seperti Riau, mereka mengaku masih kekurangan sekitar 5000 guru. Polemik guru honorer tidak hanya sekolah saja yang bertanggung jawab, tetapi juga pemerintah.Pemerintah harus menetapkan standar guru yang diinginkan dan mengawasi pelaksanaannya secara ketat. Setelah lolos standar, pemerintah juga memberikan pendidikan dan pelatihan kepada guru secara kontinu agar kualitas pendidikan semakin baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI