Perusahaan diwajibkan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan. Perusahaan juga harus memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Nah, bagaimanakah dengan pemasaran viral? Pada prinsipnya, ketentuan pemasaran viral ini juga mengikuti kaidah jual beli maupun kaidah PLBS tersebut di atas. Pemasaran viral (viral marketing) adalah penyebaran pesan eletronik dari satu konsumen ke konsumen lain secara sadar maupun tidak, menciptakan ekspansi dan pertumbuhan pesan yang eksponensial dalam penyebarannya.
Berbeda dengan PLB, pemasaran viral biasanya memiliki fitur sebagai berikut: (1) Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung; (2) Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler; (3) Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang; (4) Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional; (5) Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil; (6) Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, pemasaran viral dipercaya dapat membuat kompetisi di pasar konvensional menjadi semakin menarik karena pada dasarnya keunggulan pemasaran berjenjang adalah captive market yang tersistem ditambah dengan konsep pemasaran konvensional yang bertumpu pada harga dan produk.
Dengan mencermati dan menaati berbagai ketentuan PLBS yang telah diatur oleh pemerintah lewat kementerian perdagangan dan DSN MUI, insya Allah kita bisa terhindar dari bisnis PLB berkedok money game, sehingga kegiatan perniagaan yang kita lakukan bisa memberikan manfaat dan barakah bagi diri kita, keluarga maupun umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H