Mohon tunggu...
Ahmad Ifham Sholihin
Ahmad Ifham Sholihin Mohon Tunggu... -

Ahmad Ifham Sholihin | \r\nPenulis BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH | \r\nwww.ahmadifham.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

11 Juli 2011   01:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:46 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan No. 5: komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS. Jadi besarnya komisi tidak ditentukan berdasarkan masuknya uang iuran keanggotaan.

Ketentuan No. 6: Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan. Bonus merupakan tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.

Ketentuan No. 7: tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Ini jelas bahwa selain karena prestasi pribadi atas penjualan, komisi atau bonus diperoleh jika ada keterlibatan atau interaksi aktif antara penerima komisi atau bonus dengan pihak yang direkrut.

Ketentuan No. 8: pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’, yaitu daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus/komisi yang dijanjikan. Jadi komisi atau bonus tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi faktor utama yang paling menarik sebagai sumber income, atau tujuan utama melakukan bisnis PLB. Income dari marjin keuntungan penjualan barang atau produk jasa, sudah selayaknya lebih besar daripada income berupa komisi atau bonus.

Ketentuan No. 9: tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan (dzulm) dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. PLB yang benar harus bisa memberikan jaminan bahwa downline paling bawah akan bisa mendapatkan imbal hasil yang sama dengan yang mulai lebih awal, jika berhasil melakukan distribusi produk PLB meskipun downline tersebut tidak lagi memiliki downline.

Salah satu strateginya adalah membuat ketentuan bahwa meskipun kita sudah memiliki downline, namun kita tidak berhak memeroleh komisi atau bonus atas keberadaan downline tersebut, jika kita dan/atau downline kita tidak berhasil memenuhi kuota penjualan dalam jumlah dan waktu yang ditentukan. Begitu pula jika anggota paling awal tidak berhasil melakukan penjualan dengan kuota tertentu, maka dia tidak berhak memeroleh komisi atau bonus. Dan yang harus selalu diingat bahwa komisi atau bonus hanyalah penyemangat bisnis atas keberhasilan menjual produk, bukan tujuan utamanya.

Ketentuan No. 10: sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain. PLBS yang benar harus mengakomodir kepentingan ibadah kepada Tuhan, berbuat baik kepada sesama, tidak memaksa, mencegah perilaku boros, mencegah pemenuhan kebutuhan yang tidak perlu, serta tidak merugikan orang lain.

Ketentuan No. 11: setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut. Mitra usaha memiliki kewajiban untuk selalu mendampingi dan membantu agar anggota yang direkrut tidak memiliki kesulitan untuk melakukan distribusi produk, serta tidak melenceng dari ketentuan yang telah digariskan syariah.

Ketentuan No. 12: tidak melakukan kegiatan money game. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menaati ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI tersebut, kita juga harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Fatwa DSN MUI dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut inline, bahkan pada peraturan tersebut dijelaskan rinci mengenai hak dan kewajiban antarpihak terutama jika PLB dilakukan secara online, seperti pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.

Secara teknis, perusahaan/penjual/mitra usaha juga diharuskan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha baru untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula. Perusahaan harus memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan/atau konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun