Mohon tunggu...
Iffatur Rohmah
Iffatur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 program studi Farmasi Universitas Airlangga yang senang menulis artikel tentang kesehatan, pendidikan, dan isu terkini dengan pengolahan bahasa yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tapera Bangkit, Kelas Menengah Terjepit?

18 Juni 2024   19:45 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diluncurkan dengan harapan besar untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah. Di satu sisi, tujuan mulia ini sangat diapresiasi, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran khususnya dari kalangan kelas menengah yang merasa semakin terjepit dengan berbagai kewajiban finansial (De, 2024).

Sejak peluncurannya, Tapera diharapkan mampu menjadi solusi bagi masalah perumahan yang semakin kompleks di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berusaha menciptakan sistem yang memungkinkan masyarakat menabung untuk pembiayaan rumah dengan skema yang terjangkau (Asril, 2022). Namun, apakah skema ini benar-benar menguntungkan semua kalangan?

Bagi pekerja dengan penghasilan rendah, Tapera bisa jadi merupakan angin segar. Dengan iuran yang dipotong dari gaji secara otomatis, mereka dapat mengumpulkan dana untuk membeli rumah tanpa harus berurusan dengan berbagai prosedur pembiayaan yang rumit. Namun, untuk kelas menengah yang sudah terhimpit berbagai kewajiban seperti cicilan kendaraan, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat, tambahan potongan gaji untuk Tapera bisa menjadi beban baru.

Kelas menengah di Indonesia sering kali berada dalam posisi sulit. Mereka tidak cukup miskin untuk menerima bantuan sosial tetapi juga tidak cukup kaya untuk menikmati kemudahan finansial. Dengan adanya Tapera, sebagian dari mereka merasa bahwa penghasilan yang sudah pas-pasan menjadi semakin tidak cukup. Ketidakpastian ekonomi dan tekanan biaya hidup membuat banyak orang khawatir bahwa iuran Tapera hanya akan menambah panjang daftar pengeluaran wajib mereka.

Di sisi lain, manfaat Tapera bagi kelas menengah juga tidak bisa diabaikan. Program ini memberikan kesempatan untuk memiliki rumah dengan cara menabung yang lebih terstruktur. Bagi mereka yang belum memiliki rumah, Tapera bisa menjadi jalan keluar dari lingkaran sewa rumah yang tidak berkesudahan. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola dan memastikan dana Tapera benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pesertanya (Edo, 2024).

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera juga menjadi isu penting. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka setorkan akan dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan tujuan. Tanpa transparansi yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap program ini bisa runtuh, dan hal ini akan menjadi kontraproduktif terhadap tujuan awal Tapera.

Solusi terbaik mungkin terletak pada pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang memungkinkan kelas menengah untuk menyesuaikan iuran Tapera dengan kemampuan finansial mereka. Dengan cara ini, program Tapera bisa tetap berjalan dan memberikan manfaat tanpa harus menambah beban yang berlebihan bagi kelas menengah.

Pada akhirnya, Tapera adalah langkah maju dalam upaya mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Namun, pelaksanaannya perlu lebih memperhatikan kondisi ekonomi kelas menengah agar mereka tidak merasa semakin terjepit. Pemerintah harus memastikan bahwa program ini benar-benar inklusif dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelas menengah yang sering kali berada di posisi sulit. Dengan pengelolaan yang baik, Tapera bisa menjadi solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia tanpa menambah beban masyarakat yang sudah terhimpit berbagai kewajiban finansial.

Referensi 

De, Y. M. (2024). Imam dan Dialog Sosialnya (Analisis Kritis Program TAPERA "Tabungan Perumahan Rakyat" Bagi Kehidupan Umat di Paroki Riam Batang Kalimantan Tengah). Jurnal Pendidikan Agama dan Teologi, 2(3), 57-73.

Asril, A. A., Rifai, A., & Shebubakar, A. N. (2022). Penyelenggaraan tabungan perumahan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ditinjau dari perspektif perlindungan hukum. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 7(1), 1-24.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun