Mohon tunggu...
Ifendayu
Ifendayu Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang mantan TKW di Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Permit Bebas Tidak Pernah Ada Di Malaysia

17 Januari 2012   16:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:45 9595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13268332561824808709

[caption id="attachment_164433" align="aligncenter" width="640" caption="ilustrasi/admin(shutterstock.com)"][/caption] Kuala Lumpur - Apabila kita berjalan - jalan di Kuala Lumpur, akan terlihat banyak sekali wajah - wajah Indonesia disana sini. Mulai dari Pekerja Biasa, Pelajar, eXpatriat, sampai Diplomat. Merekalah Warga Negara Indonesia yang sedang mencari riski dan juga Ilmu di Negara Malaysia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar TKI/TKW itu adalah para Tenaga Kerja Illegal. Namun tidak sedikit juga TKI/TKW yang Legal dengan dokumen dan permit yang sah. Kembali ke judul yang saya tulis ''Permit Bebas Tidak Pernah Ada Di Malaysia''. Sejak awal masuk ke Malaysia, saya sudah sering dibingungkan orang dengan istilah ''Permit Bebas''. Puas sudah saya mencari tau kesana kemari artinya ''Bebas'' dalam kalimat itu. Mulai dari ngubek -ngubek web resmi Imigrasi Malaysia, Kementerian Dalam Negeri Malaysia, bahkan bertanya kepada sahabat - sahabat Malaysia saya. Namun saya tidak mendapat jawaban atas pertanyaan saya. Pernah juga saya bertanya kepada beberapa TKI yang katanya memegang ''Permit Bebas'', namun ketika saya meminjam Passportnya dan membukanya, tetap saja dalam Visa Kerja tersebut tidak ada kata ''Bebasnya'' dan masih juga mencantumkan nama majikan seperti biasanya. Setelah mencari tahu lagi, akhirnya saya baru ngeh kalau yang mereka sebut ''Permit Bebas'' adalah Visa Kerja ''Out-Sourcing''. Visa kerja ini didalamnya tetap mencantumkan nama majikan dan juga sektor kerja. Perlu diingat, bukan semua Perusahaan di Malaysia memiliki kelulusan untuk mengajukan Visa Out-Sourcing, karena hanya Perusahaan yang memiliki Perakuan dari Kementerian Hal Ehwal Dalam Negerilah yang bisa mengajukannya. Proses pembuatannya sama seperti Visa Kerja pada umumnya, yang membuatnya sering disebut bebas adalah karena kebanyakan perusahaan Out-Sourcing tidak memperkerjakan pekerja asing yang berada dibawah nama perusahaannya. Biasanya setelah Visa Kerja dari Imigrasi Malaysia turun, mereka akan membuatkan surat pelepasan kepada para pekerjanya. Setelah mendapatkan surat pelepasan bukan berarti pekerja- pekerja tersebut sepenuhnya bebas, karena sebetulnya mereka masih tetap dalam pantauan dan perlindungan perusahaan yang membuatkan visa. Dan mereka hanya diperbolehkan bekerja pada sektor yang sudah tercantum dalam Visa kerja masing - masing. Misalnya orang dengan visa kerja bangunan tidak diperbolehkan bekerja pada sektor perladangan begitupun sebaliknya, dan ketentuan tersebut berlaku untuk semua sektor. Adapun sektor yang diperbolehkan membuat visa kerja Out-Sourcing antara lain adalah; Sektor Binaan (Bangunan), Sektor Pembuatan (Pabrik), Sektor Perladangan, dan Sektor Perkhidmatan (Pelayanan Jasa). Selain itu ada juga beberapa sektor yang tidak boleh di out-sourcing kan antara lain sektor Pembantu Rumah dan Pertanian, karena dua sektor ini harus betul - betul ikut majikan. Sektor Pertanian dan Perladangan sering membuat orang bingung, karena perladangan mendapat izin out-sourcing sedangkan pertanian tidak. Hal tersebut terjadi karena dalam Sektor Perladangan itu bermakna pemilik ladang adalah merupakan sebuah perusahaan yang memiliki surat - surat layaknya perusahaan. Kalau di Malaysia namanya SSM (Suruhanjaya Syarikat Malaysia) serta dokumen-dokumen lainnya. Sedangkan untuk sektor pertanian apabila majikan ingin membuatkan visa kerja untuk pekerjanya cukup memiliki IC (KTP), Surat Tanah, dan beberapa dokumen tambahan, tanpa perlu SSM. Semoga apa yang saya tulis bermanfaat untuk para sahabat - sahabat sesama TKI/TKW lainnya, apabila ada kekeliruan mohon pembetulannya terutama dari Warga Malaysia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun