Mohon tunggu...
Ifa Sarirotul Akhadiyah
Ifa Sarirotul Akhadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Matematika UIN Walisongo Semarang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Pancasila Sila Kedua dalam Kegiatan Donor Darah

9 Desember 2023   12:00 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:20 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai makhluk sosial, tingkah laku prososial tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dalam kepustakaan, tingkah laku prososial merupakan tingkah laku yang yang mempunyai konsekuensi positif atau menguntungkan orang lain. Salah satu tingkah laku prososial yang sangat penting adalah mendonorkan darah.

Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang digunakan untuk keperluan transfusi darah. Biasanya hal ini sering dilakukan di kalangan remaja sampai kalangan dewasa. Perlunya keinginan pendonor dimulai dari usia remaja akhir agar terwujud suatu kebiasaan, dan jiwa sosial karena darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.

Mendonorkan darah menjadi sangat penting mengingat darah memiliki peran vital bagi kelangsungan hidup manusia. Hal yang menyebabkan kurangnya persediaan darah di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendonorkan darah.  Untuk meningkatkan kapasitas stok kebutuhan darah yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization), KSR UIN Walisongo berupaya menyelenggarakan kegiatan donor darah yang bertempat pada Masjid Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 November 2023. Kegiatan donor darah ini dikhususkan untuk para mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang ingin ikut berpartisipasi dalam mendonorkan darahnya. Mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk memenuhi persyaratan darah yang aman saat donor darah. Para mahasiswa dapat menjadi sumber darah berkualitas yang sangat bagus jika mereka termotivasi dan mau mendonorkan darahnya secara sukarela.

Dalam kegiatan donor darah tersebut KSR UIN Walisongo telah berkontribusi mengimplementasikan nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila sila kedua, yaitu yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Implementasi nilai-nilai kemanusiaan bagi anggota KSR UIN Walisongo menjadi hal yang tidak sulit, karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan mengandung nilai-nilai kemanusiaan terutama dalam kegiatan donor darah.

Diantara butir-butir implementasi sila kedua Pancasila yang dilaksanakan oleh KSR Walisongo dalam kegiatan donor darah antara lain:

  • Pengakuan Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban antar Sesama Manusia. Implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam kegiatan KSR UIN Walisongo yaitu adanya sikap tidak membeda-bedakan dalam kegiatan yang dilaksanakan, setiap anggota boleh berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dan tidak adanya perlakuan yang berbeda kepada yang mengikuti kegiatan baik itu laki-laki maupun perempuan boleh ikut serta dalam mendonorkan darahnya.
  • Sikap Saling Mencintai Sesama Manusia. Sikap saling mencintai dapat ditunjukkan dari sikap anggota yang rela memberikan dan mengorbankan darahnya untuk diberikan kepada yang membutuhkan darah secara sukarela sebagai wujud sikap saling mencintai antar sesama. Bahkan juga mencarikan pendonor darah yang diperlukan. Selain itu adanya pengorbanan waktu dan tenaga yang untuk memberikan bantuan kepada para korban bencana dan korban yang sakit guna mengurangi penderitaan yang dirasakan oleh sesama.
  • Sikap Tenggang Rasa. Sikap tenggang rasa dapat terlihat dalam interaksi antara anggota dengan para mahasiswa yang lain. Anggota tidak memaksakan kehendaknya kepada mahasiswa yang lain untuk mengikuti kegiatan donor darah tersebut. Jadi mahasiswa yang mengikuti kegiatan donor darah hanya yang mau berpartisipasi saja, sedangkan yang tidak mau tidak dipaksa untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa nilai kemanusiaan yang terkandung pada sila kedua bermakna seluruh manusia merupakan makhluk beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, sila kedua berhubungan dengan keempat sila lain. Contoh penerapan dari sila kedua yaitu aksi donor darah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia sekaligus bentuk simbiosis mutualisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun