Selama bertahun tahun, pasir menjadi faktor utama  dalam pembangunan jalan dan bangunan.Â
Meningkatnya kebutuhan pasir menyebabkan penambangan pasir dilakukan hingga ke laut sangat meraja lela sampai saat ini.
Sebagai negara yang memiliki 17.508 pulau, Indonesia adalah negara yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana sedang dihadapi dunia saat ini.
Maka tak heran jika pemerintah mengeluarkan PP 26 tahun 2023, jika kita analisa ke depan dan ke bekalang, penambangan dan ekspor pasir laut yang merusak lingkungan secara masif dan menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat.Â
Pengerukan pasir juga menjadi ancaman bagi Ekosistem dan Kehidupan Masyarakat Lokal di wilayah pesisir khususnya,
Publik sampai saat ini patut bertanya apa latar yang mendasari keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan penambangan sendimen yang kontroversi itu. 20 tahun larangan penambangan dan penjualan pasir laut keluar negeri tentu dengan alasan yang sangat kuat, seharusnya pemerintah berbenah dengan kebijakan yang tidak sama sekali  berpihak kepada masyarakat di wilayah pesisir pantai.
Sudah terlihat jelas dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Â Bunyi ayat dalam pasal itu m menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses sumber daya alam di Indonesia Namun, kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa Pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut tidak mengimplementasikan dengan sebaik baiknya.
Dampak penambangan pasir laut juga menyebabkan kerugian sosial ekonomi Budaya pesisir Laut, contoh berkurangnnya tangkapan ikan bagi nelayan, dan bertambahnya angka pengangguran.
Dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tidak berpihak pada kepentingan Nelayan dan merusak laut .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI