Mohon tunggu...
Ifan Anwar
Ifan Anwar Mohon Tunggu... -

Wahai dunia.. sesungguhnya engkau ini hina, tetapi engkau begitu sangat di inginkan, bahkan di kejar-kejar oleh manusia..\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nWahai dunia.. kemuliaanmu tidak lebih dari sebelah sayap nyamuk, dan semenjak engkau diciptakan, maka Allah Swt tidak memandang, bahkan tidak menoleh sedikitipun kepadamu..\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nWahai dunia.. sesungguhnya engkau adalah penipu yang ulung, dan banyak manusia yang telah tertipu olehmu..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Tips Aman Saat Berinternet

17 Mei 2010   17:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:09 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi para netter,khususnya kompasianers mungkin seringkali beraktifitas di dunia maya,dan tidak sedikit yang menggunakan komputer pribadi.Untuk itu anda perlu sekali Antispyware,karena Antispyware ini akan melindungi komputer anda dari berbagai Spyware berbahaya yang tersebar luas di internet dan siap menyerang komputer anda. Spyware adalah kode berbahaya yang bisa memata-matai aktifitas komputer anda, melakukan berbagai pencurian data-data penting yang tersimpan di dalam komputer anda.

Ada banyak sekali Antispyware,yang beredar luas di internet,salah satunya adalah NicaTech Software dengan produknya Digital Patrol Antisypware. Nah pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tips lagi kepada kompasianers bagaimana memperoleh Digital Patrol 5.2 Antispyware secara gratis dan Legal. Digital Patrol 5.2 Antispyware adalah antispyware yang mampu mendeteksi dan membasmi trojan, spyware dan malicious activeX control maupun java applets.Digital Patrol 5.2 Antispyware memiliki performa yang lebih baik dan cepat dibandingkan dengan versi sebelumnya. Mampu mendeteksi segala macam Spyware bahkan Spyware yang belum diketahui jenisnya. Inilah Fitur-fitur Digital Patrol 5.2 Antispyware : 1. Membasmi trojan secara tuntas 2. Memanage semua autostart dan proses memori 3. Perlindungan aman terhadap email 4. Speed scan technology 5. Scan sistem memori dan autorun 6. mendeteksi dan membasmi spyware berbahaya 7. scan dan cleaning registry 8. scan dan cleaning file kompresi seperti zip, rar, arj, microsoft cab, install shield cab dsb 9. scan email client software seperti outlook express, thebat!, plainmain dsb. 10. Digital patrol support 11. Update otomatis secara cepat. Jika anda sengaja membeli Digital Patrol 5.2 Antispyware,maka anda akan diberi harga $19,95 atau sekitar 160rb. Namun dengan trik dibawah ini, anda bisa mendapatkannya secara gratis dan legal selama bulan Mei. Berikut ini langkah - langkah untuk memperoleh Digital Patrol 5.2 Antispyware secara gratis dan legal,caranya :

  • Isi data-data yang diperlukan dan klik "send my request"

  • Cek email anda dan buka email konfirmasi dari Digital Patrol 5.2 Antispyware. Lisensi Digital Patrol 5.2 Antispyware akan anda terima kurang lebih dalam 24 jam.

  • Download Digital Patrol 5.2 Antispyware (21mb) disini
  • Install dp.5.2.24.setup.exe dan lakukan proses instalasi dengan klik start
  • setelah klik start, maka pilih all program dan pilih "digital patrol" untuk digital patrol activation wizard kemudian masukkan lisensi yang sudah anda terima di email yang anda daftarkan.

Selamat, anda sudah bisa memiliki Digital Patrol 5.2 Antispyware secara gratis dan legal. Digital Patrol 5.2 Antispyware bisa anda gunakan pada windows 2000, windows 2003, windows XP, windows vista dan windows 7. Semoga informasi ini bermanfaat dan berguna bagi anda..   NB : Tips ini hanya berlaku selama bulan MEI 2010, jadi buruaan..!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun