Baru-baru ini, kita dihadapkan pada beberapa restrutrukrisasi regulasi pendidikan secara menyeluruh. Hal tersebut terjadi sejak bergantinya menteri pendidikan sebelumnya dinahkodai oleh Muhadjir Effendy menjadi Nadim makarim pada tahun 2019 silam. Bukan hanya permasalah regulasi, namun tantangan semakin berat dihadapi dengan adanya wabah COVID-19 yang melanda Indonesia paruh awal tahun 2020 tepatnya bulan Januari. [1]
Â
Dengan berbagai istilah dari mulai Kampus hingga Sekolah Merdeka, adanya banyak inovasi tersebut cukup mengembangkan system pendidikan di Indonesia secara perlahan. Sesuai aturan Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bahwasannya system pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapai tantangan sesuai tuntutan perubahan local, nasional dan global sehingga harus terarah dan berkesinambungan.[2] Hal tersebut cukup membuktikan bahwasannya keabsahan dari pengembangan pendidikan sangat diperlukan adanya. Bukan hanya pada segi system, namun secara menyeluruh hingga poin terkecil.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H