Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Money

Tapera: Solusi Inovatif Untuk Askes Perumahan Yang Layak?

28 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:11 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Melalui skema ini, sebagian kecil dari gaji karyawan dipotong dan disimpan sebagai tabungan perumahan. 

Melalui akun resmi Tapera.go.id, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dan menyambut baik terbitnya aturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan mengatur cara pengelolaan Tapera melalui penyimpanan dana oleh peserta secara periodik. Dana tersebut nantinya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil investasinya setelah ke pesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan dalam peraturan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan lebih baik dan bisa memberikan manfaat maksimal bagi peserta," kata Heru.

Beberapa poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 antara lain:

  1. Pengaturan Ke pesertaan Tapera: Kementerian terkait diberi wewenang untuk mengelola ke pesertaan Tapera, memastikan bahwa semua yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam program ini. Menurut pasal 5 PP Tapera, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya setara upah minimum. Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta wajib Tapera mencakup tidak hanya PNS, ASN, TNI-POLRI, dan pegawai BUMN, tetapi juga pekerja yang menerima gaji atau upah.
  2. Pemisahan Sumber Dana: Ada pemisahan yang jelas antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera, sehingga pengelolaan masing-masing dana bisa dilakukan dengan lebih transparan dan efisien.

Aturan baru ini diharapkan bisa membuat pengelolaan Tapera lebih baik lagi, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal akses perumahan yang layak dan terjangkau.

Sebenarnya bagaimana mekanisme ini bekerja, dan apa manfaat serta tantangannya? Mari kita lihat lebih dekat dengan beberapa contoh konkrit.

Bagaimana Skema Pembiayaan Rumah dengan Tapera Bekerja

  1. Pengumpulan Dana Tapera
    • Karyawan menabung melalui potongan gaji yang disisihkan ke dalam tabungan Tapera setiap bulan.
    • Dana ini dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera untuk mendapatkan imbal hasil.
  2. Penggunaan Dana Tapera
    • Setelah dana Tapera mencapai jumlah tertentu, peserta dapat mengajukan penggunaan dana tersebut untuk keperluan perumahan, seperti uang muka (down payment) untuk membeli rumah.
  3. Kredit Perumahan
    • Down Payment: Dana Tapera dapat digunakan sebagai uang muka, yang biasanya merupakan persentase dari harga total rumah.
    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Sisa harga rumah yang belum terbayar akan dibiayai melalui skema KPR dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
    • Peserta kemudian membayar angsuran KPR setiap bulan kepada bank, di mana besaran angsuran ini tergantung pada jumlah pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu kredit.

Manfaat Tapera 

1. Akses Perumahan yang Lebih Mudah

  • Tapera memberikan kesempatan bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, untuk memiliki rumah sendiri dengan pembiayaan yang lebih terjangkau.
  • Dana Tapera dapat digunakan sebagai uang muka (down payment) untuk membeli rumah, yang kemudian dilunasi melalui skema kredit perumahan (KPR) dengan bunga yang lebih rendah.

2. Peningkatan Kesejahteraan

  • Memiliki rumah sendiri memberikan stabilitas dan keamanan finansial bagi keluarga.
  • Rumah yang dimiliki secara langsung juga meningkatkan rasa memiliki dan kepercayaan diri masyarakat.

3. Investasi Jangka Panjang

  • Dana yang disimpan melalui Tapera merupakan bentuk investasi jangka panjang yang dapat digunakan untuk keperluan perumahan di masa depan.
  • Dana tersebut diinvestasikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun