Hukum Tiga Tahap terdiri dari Tahap Teologis, Tahap Metafisis dan Tahap Positif. Tahap Teologis, Tahap ini terjadi sebelum memasuki era 1300. Pada tahap ini manusia mempercayai adanya kekuatan-kekuatan supranatural yang muncul dari kekuatan adikodrati yang berasal dari luar diri manusia dan kekuatan tokoh-tokoh agamis yang diteladani manusia.Â
Pada tahap ini dibagi menjadi 3 sub-tahapan yaitu : Fetisisme ( memuja benda ), Politheisme ( makhluk ghaib ) dan Monotheisme ( adanya satu Tuhan ). Tahap Metafisis, terjadi antara era 1300-1800. Pada tahap ini manusia mempercayai adanya kekuatan hukum-hukum alam secara abstrak yang diilustrasikan dalam bentuk pemikiran yang bersifat filosofis, abstrak dan universal. Tahap Positif, manusia mulai memasuki tahap ini pada tahun 1800 yang ditandai oleh keyakinan terhadap ilmu sains ( science ). Manusia mulai cenderung menghentikan penelitian terhadap penyebab absolut ( Tuhan atau alam ) dan memusatkan perhatian pada pengamatan terhadap alam fisik dan dunia sosial guna mengetahui hukum-hukum yang mengaturnya.
Hukum Tiga Tahap Comte ini dapat kita implementasikan terhadap realitas perkembangan sosial  budaya yang ada pada masyarakat Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa pada zaman  dahulu masyarakat Indonesia masih mempercayai kekuatan supranatural berupa animisme dan dinamisme. Lalu seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat mulai memasuki tahap metafisis dimana adanya persebaran suatu kepercayaan Hindu-Budha ( kepercayaan terhadap Dewa-dewa ).Â
Hal ini dapat dilatarbelakangi mulai munculnya aktifitas perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang gujarat yang datang ke Indonesia dan mungkin karena mempunyai tujuan untuk penyebaran kepercayaannya disamping mencari keuntungan ekonomi. Lalu kemudian masyarakat berada pada zaman imperialisme dan kolonialisme yang dilakukan oleh para bangsa barat. Masa ini memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap perkembangan kemajuan teknologi dan pengetahuan masyarakat Indonesia. Hal ini karena memang bangsa barat sudah mencapai fase kejayaan teknologi dan pengetahuannya, terbukti dari kecerdikan pola pikir dalam bidang otoritas kekuasaan, pendidikan dan militer yang diterapkan untuk menguasai bangsa Indonesia.
Sumber Referensi :
George Ritzer,Douglas J. Goodman. 2004. Teori Sosiologi Modern Edisi keenam. Jakarta : KENCANA Prenada Media Group.
Muhammad Chabibi, 2019. Hukum Tiga Tahap Auguste dan kontribusinya Terhadap Kajian Sosiologi Dakwah. Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam. Vol 3. No 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H