Mohon tunggu...
Ieqza Reviana Iestharie
Ieqza Reviana Iestharie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Menyukai Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat Lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jember

14 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 14 Januari 2023   09:35 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi seperti ini, perkembangan zaman yang serba cepat sudah mempengaruhi masyarakat dalam berkegiatan dengan sekelilingnya. Perkembangan tersebut sudah merambat ke berbagai aspek kehidupan salah satunya yakni perkembangan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik meliputi segala aktivitas dan hak-hak dasar masyarakat yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. salah satu contoh layanan publik yang ada di sekitar masyarakat yakni pelayanan pengadilan. 

Pelayanan Pengadilan merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang disediakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Oleh karena hal tersebut, MA mengeluarkan Surat Keputtusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayan Pengadilan, maksud dari SK KMA ini yaitu bentuk dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pekayanan kualitas pengadilan yang lebih baik dari sebelumnya. Salah satu contoh dari layanan publik di badan peradilan ialah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan: “Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan prosses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu”. 

PTSP Pengadilan Negeri Jember sudah siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanannya dengan selalu berinovasi dalam meningkatkan akesibilitas, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masayarakat. 

Sejak diresmikannya PTSP di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A pada 28 Juni 2022, sudah banyak layanan-layanan yang ditawarkan kepada masyarakatnya, diantaranya yakni pendaftaran permohonan praperadilan, pendaftran perkara gugatan biasa, pendaftaran perkara permohonan,permohonan pendaftaran surat kuasa, permohonan melaksanakan penelitian dan riset, dan masih banyak lagi. 

Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan memberikan pengaruh besar terhadap pelayanan kepada masyarakat. Prosesnya yang mudah, cepat dan transparan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan juga akan meningkat. Karena masyarakat hanya perlu datang ke PTSP yang ada di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, agar masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan menikmati layanan kemudahan yang diberikan disana.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Pelayanan yang prima kepada masyarakat menjadi tolak ukur dari keberhasilan Negara dalam memenuhi hak-hak warga negaranya, hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bagi badan peradilan untuk memberikan layanan informasi, pengetahuan, dan bantuan yang berguna pagi para masyarakat pencari keadilan. 

Maka, dengan adanya PTSP di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A ini dapat dilihat nantinya sejauh mana komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang prima tersebut lewat macam-macam layanan yang sudah disediakan agar masyarakat merasa bahwa pengadilan bukanlah tempat untuk dihindari ketika ada permasalahan hukum yang dirasakan masyarakat itu sendiri, justru dengan adanya PTSP ini pengadilan berharap masyarakat bisa mendapatkan jalan keluar atau solusi dengan mudah melalui informasi yang disampaikan dari apa yang dialami oleh masyarakat itu sendiri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun