TENTANG PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN
Latar Belakang
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang antara lain terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MP), yang merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM MP merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil,antara lain berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dankuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomimasyarakat;
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM MP, strategi yang dikembangkan PNPM MP yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM MP lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM MPdiharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui PPK.
TUJUAN
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
g. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
KELUARAN PROGRAM
a. Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumahtangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian
b. Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
c. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif
d. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat
e. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan social dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
f. Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan
g. Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
PRINSIP DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
a. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
b. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
c. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
d. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
e. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
f. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
g. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
h. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
i. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
j. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
SASARAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
1. Lokasi Sasaran:
Pada tahun 2009, lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2008, ketentuan pemilihan lokasi sasaran berdasarkan ketentuan :
a. Kecamatan-kecamatan yang tidak termasuk kategori “kecamatan
bermasalah dalam PPK,”
b. Kecamatan-kecamatan yang diusulkan oleh pemerintahan daerah dalam
skema kontribusi pendanaan.
2. Kelompok Sasaran:
a. Rumah Tangga Miskin (RTM) di perdesaan,
b. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
c. Kelembagaan pemerintahan lokal.
PENDANAAN
1. Besarnya Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Alokasi BLM untuk setiap kecamatan dilakukan dengan menggunakan dua
cara, yaitu:
a. Alokasi berdasarkan keberadaan desa tertinggal
Kecamatan yang mempunya desa tertinggal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka alokasi BLM nya berdasarkan jumlah desa tertinggal yang ada di kecamatan tersebut. Data Desa Tertinggal merujuk pada data yang ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
b. Alokasi berdasarkan ratio penduduk miskin dan jumlah penduduk di kecamatan
Untuk kecamatan-kecamatan yang tidak mempunyai desa tertinggal yang telah ditentukan pemerintah, dialokasikan dengan menggunakan rasio penduduk miskin dan jumlah penduduk dalam kecamatan
2. Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan
Sumber dana berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
c. Swadaya masyarakat
d. Partisipasi dunia usaha
Ketentuan tentang alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan adalah sbb:
a. Berdasarkan penetapan lokasi kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Dokumen Anggaran yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi
b. Alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan dicatat pada Daftar Pembukuan Administrasi APBD Kabupaten
3. Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana dimengerti sebagai proses penyaluran dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Mekanisme penyaluran dana BLM sebagai berikut:
a. Penyaluran dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, Depkeu
b. Penyaluran dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui mekanisme APBD dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu
c. Dana yang berasal dari APBD harus disalurkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan penyaluran dana yang berasal dari APBN
d. Besaran dana dari APBD yang disalurkan ke masyarakat harus utuh (net) tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya
4. Mekanisme Pencairan Dana
Pencairan dana adalah proses pencairan dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di di desa. Mekanisme pencairan dana sebagai berikut:
a. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK
b. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan lampirannya)
c. Untuk pencairan berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah
5. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari PNPM Mandiri Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal dua persen (2%) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/ desa maksimal tiga persen (3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa yang bersangkutan.
7. KETENTUAN DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN
Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :
7.1. Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak berpartisipasi dalam seluruh tahapan program. Namun, untuk kecamatan-kecamatan yang pemilihan maupun penentuan besarnya BLM didasarkan pada adanya desa tertinggal1, maka kegiatan yang diusulkan oleh desa-desa tertinggal akan mendapat prioritas didanai Besarnya pendanaan kegiatan dari desa tertinggal tergantung pada besar/volume kegiatan yang diusulkan. Pembagian dana BLM secara otomatis kepada desa-desa tertinggal samasekali tidak diinginkan, karena setiap usulan kegiatan harus dinilai kelayakannya secara teknis maupun manfaat social ekonominya. Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk mengoptimalkan pengelolaan program, bagi kecamatan yang memiliki jumlah desa lebih dari 20 disarankan untuk menggabungkan desa-desa tersebut menjadi sekurang-kurangnya 10 satuan desa cluster. Penggabungan tersebut didasarkan atas kesepakatan desa-desa dengan mempertimbangkan kedekatan wilayah. Proses pembentukan desa cluster dilakukan dalam MAD Sosialisasi.
7.2. Kriteria dan Jenis Kegiatan
Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal
b. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
c. dapat dikerjakan oleh masyarakat
d. didukung oleh sumber daya yang ada
e. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM MP adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal)
ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
d. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
7.3. Mekanisme usulan kegiatan
Setiap desa dapat mengajukan 3 (tiga) usulan untuk dapat didanai dengan BLM PNPM Mandiri Perdesaan. Setiap usulan harus merupakan 1 (satu) jenis kegiatan/ satu paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan. Tiga usulan dimaksud adalah:
a. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan
b. Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana kegiatan SPP ini maksimal 25% dari BLM kecamatan. Tidak ada batasan alokasi maksimal per desa namun harus mempertimbangkan hasil verifikasi kelayakan kelompok
c. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa perencanaan Jika usulan non-SPP dari musyawarah khusus perempuan sama dengan usulan musyawarah desa campuran, maka kaum perempuan dapat mengajukan usulan pengganti, sehingga jumlah usulan kegiatan dari musyawarah desa perencanaan tetap tiga. Maksimal nilai satu usulan kegiatan yang dapat didanai BLM PNPM Perdesaan adalah sebesar Rp 350 juta. Usulan kegiatan pendidikan atau kesehatan harus mempertimbangkan rencana induk dari instansi pendidikan atau kesehatan di kabupaten.
7.4. Swadaya Masyarakat
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program. Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan. Dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas dari tekanan atau keterpaksaan. Upah hari orang kerja (HOK) bagi tenaga kerja RTM, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh dipotong atau diminta sebagai bentuk kontribusi swadaya masyarakat, karena upah HOK ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri.
7.5. Kesetaraan dan Keadilan Gender
Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan pemihakan kepada perempuan. Pemihakan memberi makna berupa upaya pemberian kesempatan bagi perempuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, ekonomi, dan politik serta mengakses aset produktif. Sebagai salah satu wujud keberpihakan kepada perempuan, PNPM M mengharuskan adanya keterlibatan perempuan sebagai pengambil keputusan dan pelaku pada semua tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Kepentingan perempuan harus terwakili secara memadai.
7.6. Jenis Kegiatan yang Dilarang (Negative List)
Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik
b. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah
c. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain)
d. Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
e. Pembiayaan gaji pegawai negeri
f. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja
g. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau
h. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelola lokasi tersebut
i. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang
j. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain
k. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
l. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Hektar (Ha)
m. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha
n. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan
kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik
7.7. Sanksi
Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM MP.
Sanksi dapat berupa :
a. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan,
b. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
c. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan atau desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM MP dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya.
7.8. Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Lembaga dan Pemerintahan Lokal
Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat, lembaga dan pemerintahan lokal menuju kemandirian, maka:
a. Di setiap desa dipilih, ditetapkan, dan dikembangkan: Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD/K dengan kualifikasi teknik dan pemberdayaan), Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pemantau, dan Tim Pemelihara
b. Di di kecamatan dibentuk dan dikembangkan : Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Tim Verifikasi, UPK, Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dan Pendamping Lokal (PL)
c. Diadakan pelatihan kepada pemerintahan desa meliputi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau bentuk kegiatan lain yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelatihan yang akan diadakan di antaranya meliputi: penyusunan peraturan desa, pengawasan terhadap pelaksanaan, pemerintahan, dan pembangunan, pengelolaan penanganan masalah dan perencanaan kegiatan pembangunan yang partisipatif
d. Dilakukan kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan hasil PPK di desa dan kecamatan. Kategorisasi meliputi tahapan pembentukan dan tahapan pengakaran. Tahap pembentukan untuk mengetahui hubungan antara dinamika kolektivitas dan strategi pendampingan, sedangkan tahap pengakaran untuk mengetahui dinamika kolektivitas dan statuta
e. Dilakukan penataan dan pengembangan Kelembagaan Desa serta Antar Desa Organisasi kerja yang dibangun melalui PPK, pada awalnya adalah lembaga-lembaga di desa dan antar desa yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, organisasi kerja tersebut diharapkan mampu mengelola secara mandiri atas hasil-hasil program, baik yang telah dikerjakan melalui PPK maupun yang akan dikerjakan melalui PNPM
MP. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada.
Penataan sebagaimana di atas memadukan aspek statuta dan payung hukum. Statuta menuntaskan status hak milik, keterwakilan dalam delegasi, serta batas kewenangan. Pokok-pokok kebijakan penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa dalam kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program
Pembentukan BKAD dan penetapan (AD/ART).
Penetapan kedudukan UPK dalam wadah BKAD
Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama antar desa melalui BKAD
Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa
Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya.
UPK dan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan dikembangkan mengacu kepada AD/ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan. Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis program. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok usaha ekonomi/SPP
Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dibagi menjadi dua jenis kelompok, yakni kelompok usaha bersama dan kelompok simpan pinjam. Pembagian ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga kelompok usaha ekonomi/ SPP
Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dilaksanakan dengan strategi pendampingan yang bersifat partisipatif, kolektif, dan representatif.
7.9. Pendampingan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
Masyarakat dan pemerintahan lokal dalam melaksanakan PNPM MP mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Peran pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya. Fasilitator yang akan mendampingi masyarakat dan pemerintahan lokal adalah sebagai berikut:
a. Di setiap kecamatan disediakan Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT-Kec)
b. Di setiap kabupaten disediakan Fasilitator Kabupaten (F-Kab), dan Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab)
c. Berdasarkan pertimbangan TK Kab PNPM Mandiri, salah seorang dari Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten ditetapkan sebagai Koordinator Fasilitator Kabupaten (KF-Kab) oleh Satker Provinsi PNPM MP
d. Di wilayah regional (beberapa kabupaten) disediakan Pendamping UPK.
(Sumber: PTO PNPM Mandiri Perdesaan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H