Mohon tunggu...
IDZAN RIZAL YOTANTO
IDZAN RIZAL YOTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca novel dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kemitraan Publik Swasta (KPS) dalam Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia

4 Juni 2024   07:29 Diperbarui: 4 Juni 2024   07:31 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembangunan infrastruktur memiliki peran yang penting dalam perkembangan sebuah wilayah. Infrastruktur yang memadai dapat mendukung segala aktivitas yang ada sehingga segala kegiatan dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat. Pembangunan infrastruktur memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam suatu wilayah. Untuk mempercepat kebutuhan dan ekonomi suatu daerah harus mempercepat juga perkembangan infrastruktur yang ada. Pembangunan infrastruktur memerlukan biaya yang besar sehingga pemerintah tidak dapat memenuhinya sendiri. Sehingga muncul Kemitraan Publik Swasta (KPS) atau yang biasa disebut dengan Public Private Partnership (PPP).

Public Private Partnership (PPP) atau Kemitraan Pemerintah Swasta merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri atas beberapa ketentuan sebagai berikut: sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu; sektor privat menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung; sektor privat bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut (Willian. J 2009). PPP pertama kali muncul saat sebuah program pengembangan pendidikan dan pengadaan utilitas di Amerika dengan skema pendanaan pemerintah dan swasta. 

Public Private Partnership memunculkan hubungan antara pihak publik dengan privat untuk bekerja sama dalam sektor pembangunan. Keuntungan dari hubungan ini merupakan inovasi, keuangan, kemampuan teknologi, dan pengaturan efisiensi. PPP dianggap dapat menjadi solusi bagi pembengkakan waktu dan dana dalam proyek infrastruktur besar tetapi banyak yang belum berhasil.

Resiko yang dapat terjadi dari kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta, sebagai berikut:
1.jumlah biaya desain dan kontruksi besar;
2.permintaan kontraktor yang kemungkinan tidak sesuai dengan rencana awal;
3.terbatasi oleh adanya undang-undang atau peraturan yang berlaku;
4.adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban bagi  pemerintah dan swasta.
Selain dari resiko yang telah disebutkan, PPP terbentuk karena adanya tujuan yang berguna.  Kerja sama tersebut digunakan untuk mencapai target tertentu ketika kedua belah pihak menerima resiko dari investasi dengan dasar pembagian keuntungan dan biaya yang ditanggung.  PPP masih digunakan hingga saat ini karena dapat berguna dalam melakukan pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Berikut merupakan tujuan dari PPP:
1.Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan
2.Meningkatkan kuantitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan melalui persaingan yang sehat
3.Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyedia infrastruktur
4.Mendorong prinsip "pakai bayar" dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai
Pembangunan infrastruktur terus digencarkan oleh pemerintah di berbagai wilayah Indonesia. Khususnya untuk infrastruktur transportasi, transportasi yang memadai dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan mobilitas. Dengan adanya mobilitas yang baik akan berpengaruh dalam kegiatan-kegiatan yang lain, seperti sektor ekonomi. Pemerintah menggunakan kerjasama dengan pihak asing dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang meliputi pembangunan stasiun, pembangunan jalan tol, pengadaan kereta api, dan pembangunan bandar udara. Kementerian Perhubungan terus melakukan dan mendorong kerja sama dengan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur yang ada. Contohnya yaitu dengan adanya pembangunan Stasiun Tigaraksa yang dapat mempercepat perpindahan masyarakat daripada menggunakan mobil. Pengembangan Stasiun Tigaraksa berkonsep TOD yang dilakukan dengan tiga seksi: seksi A renovasi Stasiun Tigaraksa eksisting; seksi B Jembatan pejalan kaki akses ke Stasiun Tigaraksa ekstension, dan Seksi C Pembangunan Stasiun Tigaraksa Ekstension. Biaya pembangunan proyek ini tanpa menggunakan jaminan pemerintah atau tanpa menggunakan dana APBN tetapi menggunakan dana dari pihak swasta. Skema pengembangan Stasiun Tigaraksa menggunakan konsesi dan pemanfaatan aset barang milik negara/sewa BMN. Sehingga pembangunan infrastruktur ini dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembangunan infrastruktur transportasi massal di Indonesia berada di tingkat yang lebih tinggi lagi. Pemerintah Indonesia melakukan pembangunan kereta cepat yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional. Badan Usaha Milik Negara membentuk PT. Sinar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd membentuk perusahaan patungan yang dinamakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Dalam pengembangannya, KCIC beroperasi tanpa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun jaminan Pemerintah Indonesia. Pembangunan proyek Kereta Cepat Whoosh diperoleh dari dana pinjaman China Development Bank (75%). Sedangkan 25% merupakan setoran modal pemegang saham, yaitu gabungan dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) (60%) dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. (40%). Komposisi pemegang saham PSBI yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) 51,37%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 39,12%, PT Perkebunan Nusantara I 1,21%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk 8,30%. 

Adapun komposisi pemegang saham Beijing Yawan HSR Co. Ltd yaitu CREC 42,88%, Sinohydro 30%, CRRC 12%, CRSC 10,12%, dan CRIC 5%.
Bandara Dhoho Kediri merupakan salah satu proyek bandara yang dibangun dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam hal ini, pembangunannya dilakukan oleh PT Gudang Garam melalui anak perusahaannya PT Surya Dhoho Investama. Multiplier effect (efek berganda) merupakan pengaruh yang meluas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi dimana peningkatan pengeluaran nasional mempengaruhi peningkatan pendapatan dan konsumsi. 

Multiplier effect ini memiliki pengaruh yang luas, yang ditimbulkan oleh satu kegiatan dan selanjutnya mempengaruhi kegiatan lainnya. Fungsi dari multiplier effect yang paling banyak digunakan adalah efek berganda pada investasi, pengeluaran pemerintah, pajak, dan subsidi pemerintah. Demikian halnya dengan harapan adanya multiplier effect dari pembangunan Bandara Kediri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui adanya rencana pembangunan bandar udara baru di Provinsi Jawa Timur yang akan menyasar potensi jalur udara di selatan Pulau Jawa dengan mengembangkan bandar udara di jalur selatan karena selama ini konektivitas terpusat di jalur utara Pulau Jawa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun