Mohon tunggu...
IDZAN RIZAL YOTANTO
IDZAN RIZAL YOTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca novel dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Pembiayaan APBN dan APBD Kabupaten Jombang Tahun 2024

10 Mei 2024   08:59 Diperbarui: 10 Mei 2024   15:31 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat 7, Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau yang disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sumber dana APBN berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Pajak merupakan sumber dana yang paling besar bagi Negara Indonesia hingga jika dihitung total mencapai 80% dari keseluruhan dana yang digunakan APBN.
Penerimaan Perpajakan berasal dari beberapa aspek seperti berikut:
a.Pajak Penghasilan (PPh)
b.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c.Pajak Penjualan atas Baramng Mewah (PPnBW)
d.Bea Materai
e.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a.Pemanfaatan Sumber Daya Alam
b.Pelayanan
c.Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
d.Pengelolaan Barang Milik Negara
e.Pengelolaan Dana


Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi yang terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7 persen, harga minyak dunia (ICP) sebesar US$82/Barel, lifting minyak sebesar 635 ribu barel per hari, serta lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.


Pendapatan Negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Upaya optimalisasi pendapatan negara dilakukan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta aspek keadilan dalam sistem perpajakan.
Jumlah belanja Negara pada APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.325,1 triliun yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 1.090,8 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp 1.376,7 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 6,4% daripada tahun 2023.Belanja Pemerintah Pusat tahun 2024 meningkat untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang terdiri dari:
a.Pembangunan IKN
b.Penyediaan anggaran subsidi (energy dan non-energi)
c.Kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan
d.Penuntasan infrastruktur prioritas
e.Pelaksanaan pemilu tahun 2024
f.Pembayaran kewajiban pemerintah


Sedangkan Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan daerah diatur dan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD hampir sama seperti APBN tetapi dalam skala yang lebih kecil yaitu daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. APBD dan APBN memiliki fungsi yang sama yaitu alokasi, distribusi, stabilisasi, otorisasi, pengawasan, dan perencanaan.


APBD Kabupaten Jombang tahun 2024 telah disahkan dengan total Pendapatan daerah sebesar Rp 2.810,88. Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dengan total PAD sebesar Rp 5.93,02 milyar dan pendapatan transfer sebesar Rp 2.217,86 triliun. Jumlah pendapatan daerah tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Jombang masih bergantung kepada anggaran yang diberikan oleh pemerintah dengan selisih yang hampir 4 kali lipat.


Selanjutnya jumlah anggaran belanja daerah di Kabupaten yang mencapai Rp 3.029,61 triliun. Belanja daerah Kabupaten Jombang digunakan untuk mendanai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga. Penggunaan belanja daerah yang paling besar digunakan untuk belanja operasi sebanyak Rp 2.269,65 triliun. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan anggaran belanja daerah yang lain. Anggaran belanja daerah lain yang besar yaitu belanja transfer itupun hanya Rp 515,47 milyar. Jika dibandingkan dengan anggaran belanja pegawai yang termasuk dalam belanja operasi, jumlahnya hampir 2 kali lipat. Anggaran untuk belanja pegawai saja sebesar Rp 1.109,35 triliun. Anggaran tersebut perlu dipertimbangkan lagi karena belum dapat dioptimalkan. Banyak ASN di Kabupaten Jombang yang kurang memprioritaskan kepentingan masyarakat. Jumlah anggaran yang begitu besar dapat menimbulkan dampak negatif seperti korupsi.


Selain mengatur pendapatan daerah dan belanja daerah, APBD juga mengatur tentang pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup tentang penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 237,73 milyar yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan pinjaman daerah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 20 milyar yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun