IF48 - PT. Elang Mahkota Teknologi(EMTEK) selaku induk usaha media yang menaungi SCTV, Indosiar, O Channel, dan Nexmedia telah resmi mendapatkan hak siar film VIVA JKT48. Sebagai pemegang hak siar, mereka berhak mengatur mekanisme peliputan film ini.
Pihak SCM sudah memberikan surat edaran kepada seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk tidak menayangkan trailer dan prosesi behind the scene VIVA JKT48 dalam program apapun tanpa seizin SCTV dan Indosiar. Selain itu, stasiun TV di luar payung EMTEK Group juga dilarang mempromosikan film VIVA JKT48 dalam format apapun tanpa seizin pihaknya.
"Kami sudah kirimkan surat edaran ke sejumlah stasiun televisi untuk tidak sembarangan memutar trailer dan BTS VIVA JKT48. Jika melanggar akan kami berikan teguran, namun jika membandel mereka akan kami seret ke pengadilan. Sehingga, hanya SCTV dan Indosiar yang berhak menayangkan.", ujar Humas SCTV Budi Darmawan saat diwawancarai di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta Pusat.
Mengenai beredarnya DVD BTS VIVA JKT48 di majalah Hai Magazine, pihaknya menyebutkan bahwa kerjasama majalah tersebut dengan Maxima Pictures sudah ditandatangani sebelum SCTV mendapatkan hak siar VIVA JKT48.
"Beredarnya DVD BTS VIVA JKT48 di sebuah majalah remaja adalah bentuk kerjasama Maxima Pictures dengan majalah tersebut. Kerjasama tersebut bahkan sudah ditandatangani sebelum kami memiliki hak siar televisi. Lagipula, kerjasama tersebut adalah kerjasama untuk penjualan DVD trailer dan BTS VIVA JKT48.", tambah beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H