[caption caption="Logo Resmi Copa America 2015" ][/caption]
IF48 - Sebuah hotel yang terletak di wilayah Batam, Kepulauan Riau, terjaring razia oleh satgas gabungan dari Kompas TV, K-Vision, PT. Nonbar, dan APMI Kepulauan Riau lantaran menggelar kegiatan public viewing (nonton bareng) siaran langsung pertandingan Copa America 2015 tanpa mengantongi izin dari pemegang hak siar di Indonesia, pada Minggu kemarin (28/6/2015) saat pertandingan babak perempat final antara Brasil VS Paraguay berlangsung.
Menurut keterangan dari salah satu anggota tim satgas untuk razia penertiban hak siar Copa America 2015, pihak hotel tersebut telah melakukan pelanggaran atas ketentuan hak siar nonton bareng yang sudah ditetapkan oleh Kompas Gramedia selaku pemegang lisensi Copa America 2015 untuk teritorial Indonesia. Mereka membajak siaran tersebut dari siaran luar negeri, kemudian didistribusikan kepada seluruh pelanggan hotel melalui layanan TV Kabel di kamar-kamar pelanggan ditambah satu unit TV yang tersedia di restoran.
"Kami akan terus upayakan penertiban terhadap sejumlah venue yang menggelar nobar Copa America untuk tujuan komersial tanpa izin dari kami," ujar salah satu anggota satgas tersebut.
"Modus mereka adalah dengan membajak siaran Copa America 2015 dari siaran satelit luar negeri, kemudian pihak hotel mendistribusikan siaran tersebut ke beberapa unit televisi di kamar-kamar dan restoran dalam bentuk jaringan TV Kabel," tambahnya.
Sesuai ketentuan media rights dari pihak distributor, Kompas TV dan K-Vision adalah pemegang hak siar Copa America 2015 yang sah untuk teritorial Indonesia. Sementara hak siar resmi untuk nonton bareng dipegang oleh Hotel Santika dan PT. Nonbar. Tidak diperkenankan bagi pihak lain untuk melakukan redistribusi siaran Copa America 2015 dengan tujuan komersial tanpa izin pemegang hak siar yang sah.
Atas dasar tersebut, Kompas Gramedia berhak untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan oleh hotel tersebut. Apabila tidak diindahkan, Kompas Gramedia akan siap untuk menempuh kasus ini ke ranah hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H