Mohon tunggu...
Idris Frenagen
Idris Frenagen Mohon Tunggu... Seniman - Bachelor of Law

I can do all this through Him who gives me strength

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gambaran Keadilan di Negara Hukum

29 Februari 2020   10:47 Diperbarui: 29 Februari 2020   11:01 1071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan? Keadilan merupakan suatu bentuk pengungkapan faktualitas atau kebenaran yang esensial dinilai oleh masyarakat luas. Tolak ukur dikatakan adil dewasa ini ialah berangkat dari paradigma masyarakat luas, karena sejatinya adil itu bersifat relatif, sehingga perspektif dan keyakinan masyarakatlah yang paling menentukan apakah demikian sesuai dengan porsinya (non tendensius). 

Pada era ini kita acap kali menyinggung persoalan keadilan, hal ini menjadi hal krusial untuk dilakukan pembenahan dalam konteks penegakan hukum di negara demokrasi terbesar ke 3 dunia ini. Banyak masyarakat yang telah diciderai oleh fakta lapangan ketika diperhadapakkan pada persoalan hukum, in fact hakim sebagai representasi penegak hukum masih menggunakan "kacamata" subjektif dalam bertindak. 

Professor Satjipto Rahardjo di dalam bukunya berjudul "Membedah Hukum Progresif" menyebutkan bahwa aparat penegak hukum kita acap kali tidak mampu menerapkan control self determination, sehingga hal yang paling tidak diinginkan oleh khalayak umum misalnya penyuapan pun terjadi. 

Dalam buku beliau, mengkritisisasi beberapa hal krusial terkait independensi penegak hukum ini, yang pada substansialnya "sistem hukum kita sudahlah sangat baik, tetapi aparat penegaknyalah yang perlu untuk dibenahi". 

Dengan hal tersebut, beliau memberikan argumennya bahwa sejatinya penegak hukum harus memiliki human capital, dalam artian apabila adanya rasa kemanusiaan didukung dengan moralitas serta kredibilitas dalam diri, dipastikan mampu untuk mengimplementasikan hal-hal yang sesuai pada koridornya. 

Dengan demikian, apabila hal yang kita katakan mendasar tersebut terpenuhi, mungkin saat ini hukum dan prosesnya sangatlah elok. Namun, das solen (law in books) selalu berbenturan dengan das sein (law in action)

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun