Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tiga Isu Penting tentang Guru

25 November 2016   11:07 Diperbarui: 25 November 2016   11:31 2421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru profesional, sejahtera, dan terlindungi menopang pembangunan pendidikan nasional. (Foto : img.okezone.com)

Oleh:

IDRIS APANDI

Guru memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, karena guru merupakan ujung tombak dalam layanan pendidikan di sekolah. Mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan mutu guru. Berkaitan dengan hal terebut, ada tiga isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut.

Profesionalisme

Undang-undang Guru dan Dosen mengamanatkan guru harus profesional dalam menjalankan tugas. Pasal 1 ayat (1) UUGD menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru minimal berpendidikan Sarjana (S-1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa guru adalah profesi yang terbuka, dimana setiap sarjana dari latar belakang pendidikan aapun bisa berprofesi sebagai guru. Pada pasal 10 ayat (1) juga dinyatakan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi pedagodik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.

Guru profesional mutlak dibutuhkan ditengah tantangan dunia pendidikan yang semakin berat. Sekolah diharapkan menghasilkan lulusan yang handal dan siap bersaing di era globalisasi dan MEA saat ini. Negara-negara di dunia bersaing secara terbuka. Arus manusia, modal, barang, dan jasa tidak dapat dihindari. Begitupun dinamika informasi dan komunikasi berjalan sangat cepat dan tidak mengenal batas.

Masalah profesionalisme guru tentunya harus dimulai dari penyiapan calon-calon guru di LPTK. Mereka harus benar-benar dibekali dengan ilmu keguruan, memiliki mental yang kuat, dan mencintai profesinya. Proses sertifikasi bertujuan untuk menghasilkan guru profesional, dan pascasertifikasi, pemerintah pun wajib meningkatkan kualitas guru secara berkelanjutan. Pasca Uji Kompetensi Guru (UKG), saat ini digulirkan program Guru Pembelajar (GP) yang tujuannya menjadikan guru sebagai sosok pembelajar sepanjang hayat dan bermuara kepada peningkatan profesionalismenya.

Peran organisasi profesi guru pun penting dalam meningkatkan profesionalisme guru. Dan hal yang sangat penting adalah perlu adanya perubahan pola pikir dari guru itu sendiri agar mau menjadi sosok pembelajar, haus akan ilmu pengetahuan dan informasi dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Intinya, profesionalisme mutlak diperlukan bagi guru. Guru profesional indikatornya disamping menguasai materi pelajaran, juga kreatif dan inovatif dalam mengelola pembelajaran.

Kesejahteraan

Isu tentang kesejahteraan guru mengemuka pascadisahkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UUGD mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada guru. Pada  masa orde lama dan orde baru, kesejahteraan guru sangat minim. Banyak anak muda dan kaum terpelajar lebih memilih menjadi pegawai BUMN daripada menjadi guru karena gajinya lebih besar dibanding menjadi guru.

Di kampung-kampung, profesi guru dijadikan alat untuk menakut-nakuti anak perempuan yang tidak mau nurut kepada orang tua, “awas ya, nanti dikawinkan ke guru.”Kalimat tersebut meluncur dari mulut orang tua.Hal itu menandakan bahwa guru adalah pekerjaan yang kurang disenangi, menarik, dan kurang menjanjikan kesejahteraan yang layak. Kalau kawin dengan guru siap-siap hidup susah dan prihatin. Sakingsusahnya hidup seorang guru, penyanyi Iwan Fals menjulukinya sebagai Umar Bakri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun