Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Novel Baswedan dan Risiko Sebuah Pekerjaan

12 April 2017   11:12 Diperbarui: 12 April 2017   21:00 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan terbaring di rumah sakit karena disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal. (Foto : http://cdn2.tstatic.net)

Oleh:

IDRIS APANDI

Selasa, 11 April 2017 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal selepas salat subuh berjamaah di mesjid dekat rumahnya. Banyak pihak menduga bahwa tindakan ini merupakan teror mengingat Novel Baswedan banyak mengungkap kasus-kasus korupsi besar, dan saat ini tengah mengusut kasus mega korupsi proyek e-KTP yang diduga melibatkan banyak pejabat tinggi negeri ini.

Banyak pihak mengutuk teror tersebut. Hal ini dapat dibaca sebagai upaya untuk meruntuhkan mental para penyidik KPK agar tidak berani menyentuh kasus-kasus besar korupsi. Hal ini tidak dapat dianggap enteng karena menyangkut penegakkan hukum yang saat ini dilakukan oleh KPK. Polisi kini dituntut bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.

Dalam perspektif yang lebih luas, hal yang dialami oleh Novel Baswedan adalah sebuah resiko pekerjaan. Setiap pekerjaan memiliki resiko, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, diPHK, ancaman penganiayaan, sampai kepada kematian. Di Indonesia, ada beberapa kasus dimana sebuah pekerjaan yang dilakukannya berakibat intimidasi dan tindakan kekerasan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa.

Tahun 1993 di Jawa Timur, seorang buruh bernama Marsinah tewas akibat penganiayaan oknum aparat karena memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh. Tahun 1996, seorang wartawan Harian Bernas Yogya bernama Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin tewas karena tulisannya kerap mengkritisi kebijakan pemerintah orde baru dan militer.

Tahun 2001, Syafiuddin Kartasasmita, hakim yang memproses kasus yang melibatkan Tommy Soeharto juga dibunuh oleh sekelompok pembunuh bayaran. Tahun 2016, seorang warga Lumajang bernama Salim Kancil tewas dianiaya menolak beroperasinya tambang pasir di wilayahnya.

Tahun 2004, aktivis HAM Munir diracun pada saat perjalanan ke Amsterdam karena sering mengampayekan pengusutan kasus pelanggaran HAM. Belum lagi para aktivis yang diculik dan hilang yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Kekritisan dan kevokalan menentang rezim penguasa, pengusaha, atau aparat memang dapat berdampak terhadap terancamnya keselamatan diri. Oleh karena itu, seorang aktivis memang harus memiliki niat yang bulat untuk memperjuangkan kepentingan umum dan siap menghadapi resiko terburuk.

Tahun 2010, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar harus mendekam di penjara selama 12 tahun karena didakwa terlibat kasus pembunuhan seorang pengusaha bernama Nasruddin Zulkarnaen, bebas bersyarat 10 November 2016 dan mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo tanggal 23 Januari 2017.

Contoh-contoh kasus di atas merupakan contoh-contoh kasus besar dan diliput media sebagai sebuah resiko dari pekerjaan. Dalam konteks yang lebih sempit, resiko pekerjaan muncul dalam sebuah organisasi manakala seorang pegawai kritis dan vokal terhadap kebijakan atasannya. Dia akan dianggap sebagai provokator, membuat suasana lembaga tidak kondusif, dan harus “diamankan”.

Caranya “mengamankannya” bisa dengan cara yang halus atau kasar bahkan frontal. Cara yang halus misalnya dengan memberinya jabatan, fasilitas, diakomodir semua keinginannya, yang penting suasana menjadi adem kembali. Sedangkan cara yang kasar atau frontal misalnya dengan dijauhi, dikucilkan, dianaktirikan, dipindahkan ke unit kerja yang kering, bahkan bisa diPHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun