MENCEGAH KORUPSI MELALUI BUDAYA LITERASI
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara LPMP Jawa Barat, Ketua Komunitas Pegiat Literasi Jabar, KPLJ)
Gerakan Literasi yang saat ini diluncurkan oleh pemerintah diharapkan mampu generasi bangsa sebagai generasi literat, yaitu generasi yang melek ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, hukum, dan bidang-bidang lainnya. Generasi yang memiliki nilai-nilai yang disamping cakap secara intelektual, juga cakap secara sikap, dan moralitas.
Seperangkat kecakapan tersebut tentunya diperoleh melalui belajar baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Muaranya kepada terbentuknya manusia yang beradab, mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya, cinta tanah air, dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Gerakan literasi juga bertujuan untuk membangun manusia Indonesia sebagai insan pembelajar, yaitu insan yang mau belajar dari mana saja, kapan saja, dan dari siapa saja. Manusia pembelajar selalu mau menerima nilai-nilai baru yang bermanfaat untuk pengembangan dirinya.
Jalan menuju terbentuknya generasi yang literat merupakan sebuah jalan yang panjang dan penuh dengan tantangan ditengah masih rendahnya minat baca masyarakat. Gerakan literasi masih menjadi sesuatu yang asing di kalangan masyarakat, bukan hanya di kalangan masyarakat yang berpendidikan rendah, tetapi juga di kalangan masyarakat berpendidikan yang relatif tinggi.
Di media, berita tentang literasi kalah hiruk pikuk oleh berita kasus korupsi, kisruh politik, kriminalitas, dan kehidupan selebritis yang tidak terlalu bermanfaat. Media sebenarnya juga merupakan salah satu sumber literasi. Berita dari media disamping dapat mencerahkan, juga dapat membentuk opini publik yang berpotensi menyebabkan konflik dan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya media pun memiliki tanggung jawab terhadap membangun generasi bangsa yang literat.
Salah satu karakter masyarakat yang literat adalah melek terhadap hukum. Bentuk dari melek hukum adalah melek terhadap tujuan dibentuknya hukum, bentuk-bentuk pelanggaran hukum beserta sanksi-sanksi yang akan diterimanya jika melanggar hukum, sehingga dia menjadi warga yang taat hukum.
Salah satu bentuk pelanggaran hukum adalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam wikipedia dinyatakan bahwa korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.