Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gerakan Hidup Sederhana Penyelenggara Negara

2 Januari 2015   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:59 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mulai tanggal 1 Januari 2015, penyelenggara negara wajib hidup sederhana. Hal ini didasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup sederhana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, hal ini sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang mengedepankan hidup sederhana.

Empat hal yang menjadi poin penting pada SE Menpan-RB tersebut, yaitu; pertama, membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang. Kedua, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Ketiga, tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah. Dan keempat, membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Selain wajib hidup sederhana, penyelenggara negara juga dilarang melaksanakan kegiatan di hotel sebagai bentuk penghematan atau efisiensi anggaran, dan menu konsumsi rapat mengutamakan panganan lokal seperti umbi-umbian sebagai bentuk mengampanyekan kedaulatan pangan.

SE tersebut ditujukan kepada semua penyelenggara negara, tetapi image-nya seolah-seolah hanya ditujukan kepada PNS atau berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal penyelenggara bukan hanya PNS/ASN, tetapi banyak pihak yang bisa disebut penyelenggara negara.

Pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Selanjutnya pada pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang termasuk penyelenggara negara adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, (2)Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, (3)Menteri, (4) Gubernur, (5)Hakim, (6)Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (7)Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kepada hal tersebut, maka PNS/ASN hanyalah salah satu bagian dari penyelenggara negara. Oleh karena itu, SE Menpan-RB, bukan hanya berlaku bagi PNS/ASN saja, tetapi bagi seluruh penyelenggara negara.

Kalau bicara hidup sederhana, sebenarnya pola hidup PNS/ASN khususnya PNS golongan rendah sudah banyak yang menerapkan sederhana tanpa harus diinstruksikan oleh pemerintah. Fakta dilapangan gajinya kadang hanya cukup untuk satu minggu karena sudah dipotong cicilan hutang. Bahkan ada yang gajinya minus. Adapun PNS/ASN yang hidup mewah hanya kasus-kasus tertentu saja. Misalnya pada kasus Gayus Tambunan, mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki rekening puluhan milyar yang sata ini mendekam di penjara karena terbukti korupsi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan 50 persen PNS muda yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap.

Keteladanan Pemimpin

Gerakan hidup sederhana bagi penyelenggara negara sebagaimana yang digulirkan oleh Kemenpan-RB adalah hal yang baik dan perlu didukung. Hidup sederhana merupakan perilaku terpuji. Disamping untuk penghematan, merupakan perintah ajaran agama, serta menghindari kecemburuan sosial.

Penulis berpendapat bahwa gerakan hidup sederhana akan efektif jika ada keteladanan dari pemimpin. Bukan hanya sebatas memberikan instruksi saja, tetapi memberikan contoh nyata. Jangan sampai meminta bawahannya hidup sederhana, tetapi pemimpinnya hidup mewah dan bergelimang harta. Sebuah pepatah bijak mengatakan bahwa satu perbuatan lebih efektif daripada seribu kata-kata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun