Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Abah Landung dan Pemberantasan Korupsi

27 Agustus 2015   11:10 Diperbarui: 27 Agustus 2015   11:16 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Abah Landung, mungkin tidak banyak yang mengenal sosok tersebut. Tetapi sosoknya mendadak populer setelah muncul di sebuah stasiun TV. Abah Landung, begitu pria paruh baya tersebut dipanggil adalah seorang warga Bandung yang mengendarai sepeda dari Bandung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.  Aksinya tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat, sampai sebuah stasiun TV mengundangnya untuk diwawancarai.

Pensiunan guru tersebut melakukan aksi naik sepeda dari Bandung ke gedung KPK di Jakarta sebagai bentuk kecintaan dan dukungan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kondisi korupsi di Indonesia sudah sangat parah, korupsi termasuk kejahatan yang sangat serius, dan perlu diberantas sampai tuntas.

Abah Landung datang ke Jakarta memantau secara langsung proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK yang dilakukan oleh sembilan orang srikandi panitia seleksi (pansel) capim KPK dimana pansel telah melakukan wawancara terhadap 19 capim KPK tanggal 24-26 Agustus 2015. Dari 19 nama, nantinya akan dipilih delapan nama untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2015. Presiden kemudian menyerahkannya delapan nama terpilih tersebut kepada DPR melalui Komisi Hukum untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

 

 

Abah Landung berharap bahwa capim KPK terpilih benar-benar memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang hukum dan utamanya memiliki integritas yang tinggi. Bahkan Abah Landung mengusulkan agar rekam jejak (track record) para capim KPK tersebut ditelusuri mulai dari pendidikan SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. Begitupun ketika menjabat sebagai pimpinan institusi hukum, advokat, atau pekerjaan lainnya, dia berharap track record-nya benar-benar ditelusuri.

Dengan kata lain, Abah Landung mengharapkan muncul-munculnya manusia-manusia setengah dewa untuk memimpin KPK. Sebagaimana diketahui, sejumlah komisioner KPK sebelumnya tersandung kasus hukum atau dikriminalisasikan. Abraham Samad (AS) saat ini tersandung kasus pemalsuan dokumen. Bambang Widjoyanto (BW) terjerat kasus saksi palsu pilkada Kotawaringin Barat. Adnan Pandupraja (AP) juga diadukan ke polisi atas kasus pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau Kalimantan Timur.

Bukan hanya sejumlah sejumlah komisioner KPK yang dikriminalisasi, penyidik KPK pun tidak luput dari dikriminalisasi. Penyidik KPK, Novel Baswedan (NB) terjerat kasus penganiayan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Saat ini, kasus AS, BW, AP, dan NB masih diproses oleh kejaksaan dan kepolisian.

Banyak kalangan menilai kriminalisasi terhadap sejumlah komisioner dan penyidik KPK merupakan upaya pelemahan terhadap KPK. Bukan hanya itu, usulan revisi UU KPK dan permintaan pencabutan kewenangan penyadapan oleh KPK pun upaya yang sistematis dan terstruktur untuk melemahkan KPK. Bahkan sejumlah politisi di DPR menyerukan agar KPK dbubarkan karena dinilai sudah over acting, berlebihan, dan sewenang-wenang dalam menangani kasus korupsi.

KPK pada awal pendiriannya merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk membarantas korupsi yang sudah sangat parah di Indonesia. KPK lahir karena kinerja lembaga kepolisian dan kejaksanaan tidak optimal dalam pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan lembaga super body karena memiliki kewenangan untuk menangkap, menyelidiki, menyidik, dan mengadili terdakwa kasus korupsi. Sudah banyak politisi dan penegak hukum yang ditangkap KPK karena terjerat kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun