Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran, Kunci Sukses Hadapi AKM

27 Juli 2023   14:15 Diperbarui: 27 Juli 2023   18:22 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asesmen Nasional. (Dok Kemendikbud)

Tahun 2023 Kemendikbudristek kembali akan melaksanakan Asesmen Nasional (AN) pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat. 

Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. 

Asesmen Nasional dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran. Asesmen Nasional sebagai evaluasi sistem tidak memiliki konsekuensi pada murid peserta Asesmen Nasional.

Asesmen Nasional menjadi pemetaan dan umpan balik bagi satuan dan dinas pendidikan (tidak ada skor individu murid, guru, kepala sekolah). Asesmen Nasional sebagai upaya perbaikan proses pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan dan diharapkan berdampak terhadap peningkatan karakter dan kompetensi peserta didik.

Asesmen Nasional terdiri dari 3 instrumen, yaitu: (1) Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), (2) survei karakter, dan (3) survei lingkungan belajar (sulingjar). 

Khusus terkait AKM, kemampuan peserta yang akan diukur adalah terkait dengan literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). AKM lebih fokus kepada penguatan daya nalar dibandingkan dengan penguasaan konten. 

Karakter soal AKM yaitu: (1) mengembangkan keterampilan berpikir logis-sistematis, (2) keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, dan (3) keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari.

Hasil AKM 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 2 orang peserta didik belum mencapai kompetensi minimum pada kemampuan literasi dan 2 dari 3 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum pada kemampuan numerasi. Untuk meningkatan mutu literasi dan numerasi tentunya tidak bisa dilakukan secara sistemik dan kolaboratif.

Sistemik maksudnya perlu dibangun sebuah sistem yang mendukungnya seperti adanya regulasi dan kebijakan pemerintah yang pro dalam meningkatkan mutu literasi dan numerasi, adanya bahan bacaan yang bermutu di satuan pendidikan, pengadaan sarana-prasarana penunjang, penguatan komitmen pendidik dan tenaga kependidikan, pengintensifan gerakan literasi di sekolah melalui berbagai kegiatan. 

Sedangkan kolaborasi maksudnya adalah upaya peningkatan mutu literasi dan numerasi di satuan pendidikan harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, komite sekolah, dunia usaha/ dunia industry (DUDI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun