Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Toilet Gratis di SPBU Jangan Setengah Hati

8 Mei 2022   21:54 Diperbarui: 8 Mei 2022   21:55 1616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir telah sejak November 2021 menerapkan kebijakan bahwa toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib gratis alias tidak memungut biaya kebersihan kepada pengguna SPBU. Erick Thohir menerbitkan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.

Erick Thohir mengaskan bajwa toilet adalah bagian dari fasilitasi SPBU. Pemeliharaan kebersihan adalah tanggung jawab SPBU alias tidak boleh dibebankan kepada pengguna toilet. Mengapa demikian? Karena pengelola SPBU sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM. Mereka tidak perlu lagi mencari keuntungan dari usaha lainnya.

Aturan toilet SPBU wajib tersebut dilatarbelakangi adanya temuan Erick Thohir di sebuah SPBU adanya penjaga toilet/ petugas kebersihan yang memungut biaya kebersihan. Di dekat pintu masuk toilet biasanya ada petugas atau penjaga dan didekatnya ada kotak untuk memasukkan uang kebersihan biasanya tarif untuk biaya kebersihan sebesar Rp 2000 atau lebih.  Membayar pada fasilitas sosial yang seharusnya gratis, apalagi yang dikelola oleh pemerintah/ BUMN bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).

Pascaaturan tersebut diberlakukan, pengelola SPBU tidak lagi menerapkan toilet berbayar. Pada dinding toilet pun dipasang tulisan "TOILET GRATIS". Walau demikian, pada kenyataannya, ada SPBU yang setengah hati melaksanakan aturan tersebut. Faktanya pada sekian banyak SPBU tetap ada penjaga toiletnya dan menyimpan tempat untuk menampung uang kebersihan.

Memang tidak tertulis tarif yang harus di bayar oleh pengguna toilet dan penjaga tidak secara terang-terangan meminta agar pengguna toilet membayar biaya kebersihan, tetapi dengan dia berdiri di depan pintu toilet dan sampingnya ada kardus, tempat sampah, atau jenis benda lainnya yang bertujuan untuk menyimpan uang kebersihan, maka pengguna toilet pun merasa kurang nyaman, rishi, dan tidak enak kalau tidak membayar setelah menggunakan toilet. Petugas memang tidak memaksa dan hanya diam, tapi terkesan malu-malu meminta uang kebersihan. Mereka hanya berharap keikhlasan (dan mungkin kepekaan) pengguna toilet agar bersedia memasukkan uang kebersihan ke tempat yang tersedia.

Apakah masih adanya kotak uang kebersihan yang disimpan secara "malu-malu" oleh penjaga toilet di SPBU atas sepengetahuan dan atas persetujuan pengelola toilet? atau pengelola SPBU pura-pura tidak tahu. Jika pengelola tidak tahu tetapi tetap membiarkan hal tersebut terjadi, maka dianggap menyetujuinya. Dan tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan instruksi yang telah dibuat Menteri BUMN.

Logikanya, pengawas atau supervisor di SPBU harus tahu dan harus menegur kalau ada petugas yang masih mencoba menyimpan kotak biaya kebersihan di toilet SPBU karena hal tersebut dianggap tidak menaati perintah Menteri BUMN dan otomatis menurunkan wibawa atas perintah tersebut. Tulisan TOILET GRATIS yang menempel pada dinding toilet jangan hanya terkesan formalitas saja. Supaya terkesan mengikuti perintah Menteri BUMN, padahal pada kenyataannya toilet tidak gratis (walau dengan dalih membayar seikhlasnya).

Jika kebijakan toilet gratis mau benar-benar dilaksanakan, maka hal ini harus menjadi bagian dari Standar Operational Procedure (SOP) pengelolaan toilet. Di toilet dilarang disimpan kotak kebersihan. Dilarang pula ngasih tip untuk petugas/kebersihan walau dengan dalih seikhlasnya. Penjaga tugasnya hanya menjaga dan membersihkan toilet. Aturan di toilet bandara atau stasiun kereta api bisa menjadi contoh. Toilet gratis, bersih, nyaman, dan petugas dilarang menerima tip.

Gaji petugas kebersihan dan biaya operasional untuk kebersihan toilet (termasuk lisrik dan air) idealnya bersumber dari anggaran pengelola SPBU. Pengelola SPBU juga bisa bermitra dengan penyedia tenaga kebersihan. Sependek yang saya ketahui, petugas kebersihan toilet ada yang berasal dari pegawai SPBU dan ada juga tenaga alih daya (outsourcing). SPBU (utamanya yang berdentitas Pertamina) yang berada di pinggir jalan umum pada umumnya dijaga oleh petugas berseragam ciri khas Pertamina (entah karyawan tetap atau karyawan kontrak), sedangkan SPBU yang berada di Rest Area jalan tol biasanya dijaga/dibersihkan oleh petugas outsourcing. SPBU yang dipasangi kotak biaya kebersihan biasanya SPBU yang berada di pinggir jalan umum sedangkan SPBU yang berada di rest area tidak dipasangi kotak uang kebersihan. Petugas kebersihan hanya menjaga toilet dan membersihkannya jika lantai kotor atau licin.

Toilet yang bersih, aman, dan nyaman menjadi salah satu pertimbangan bagi pengguna jalan untuk mengisi BBM atau hanya beristirahat di SPBU. SPBU yang memiliki toilet gratis plus masjidnya yang nyaman, bersih, dan megah (khususnya bagi pengguna muslim) menjadi daya tarik dan dipenuhi pengunjung. Toilet gratis bisa menjadi salah satu wujud komitmen pengelola SPBU dalam memberikan pelayanan prima kepada konsumen.

Oleh: IDRIS APANDI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun