Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penguatan Literasi dan Numerasi melalui Kegiatan Zakat Fitrah

4 Mei 2021   10:58 Diperbarui: 4 Mei 2021   11:02 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENGUATAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI KEGIATAN ZAKAT FITRAH

Oleh: IDRIS APANDI

(Praktisi Pendidikan) 

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam pada bulan ramadan adalah membayar zakat fitrah. Tujuannya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Dasar membayar zakat fitrah adalah Q.S At-Taubah ayat 103 yang artinya "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka."

Adapun dasar hukum dari asnaf (golongan) untuk pembagian zakat yaitu Q.S At-Taubah ayat 60 yang terdiri dari 8 (delapan) asnaf, yaitu: (1) fakir, (2) miskin, (3) amilin (orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat), (4) mualaf (orang yang baru masuk Islam), (5) hamba sahaya (budak yang ingin memerdekakan dirinya), (6) gharimin (orang yang memiliki hutang untuk mempertahankan hidupnya), (7) fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah melalui jalan dakwah), dan (8) ibnussabil (orang yang kehabisan bekal di tengah jalan). Zakat fitrah bisa dibayar sejak awal Ramadan, tetapi disarankan dibayarkan jelang akhir Ramadan sebelum imam salat Ied naik mimbar khutbah. Tujuannya agar zakat yang dibayarkan dapat digunakan oleh mustahiq zakat untuk mencukupi kebutuhan lebaran.

Dasar hukum kewajiban zakat fitrah selain mengacu kepada Al-Qur'an juga mengacu kepada hadits, dan ijma ulama. Di Indonesia, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,25 liter. Dalam perkembangannya, zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang tunai, bahkan saat ini pembayaran zakat fitrah bisa secara digital/ online.

Dalam konteks penguatan literasi dan numerasi yang saat ini digulirkan oleh pemerintah, kegiatan zakat fitrah bisa menjadi sarana untuk meningkatan kemampuan literasi dan numerasi anak atau peserta didik. Caranya, mereka dilibatkan menjadi panitia penerima dan penyalur zakat fitrah (amilin) di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. 

Bagi anak yang sudah belajar konsep zakat fitrah di sekolah, hal tersebut dapat menjadi bekal yang bisa dipraktikkan saat mereka menjadi amilin, sedangkan bagi siswa yang belum belajar materi zakat fitrah di sekolah, dia bisa diajari oleh panitia yang sudah berpengalaman berkaitan dengan konsep dan teknis pengelolaan zakat fitrah.

Saat seorang anak belajar tentang pengertian, syarat, rukun, dan tata cara mengeluarkan zakat fitrah, maka dia telah memperkuat literasi dasarnya khususnya pada aspek membaca. Lalu dalam proses mendata jumlah orang yang yang wajib membayar zakat, penentuan jenis dan jumlah mustahiq (orang yang berhak menerima) zakat, dia telah belajar terkait numerasi. 

Dalam konteks mustahiq zakat, dari 8 asnaf yang sudah diatur dalam Al-Qur'an, berapa jumlah asnaf yang secara riil ada di lingkungan tempat tinggalnya. Berikutnya ditentukan persentase proporsi pembagian zakatnya walau biasanya ada juga persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah atau Badan Amil Zakat Nasional/Daerah.

Pada saat ijab-kabul zakat fitrah dari wajib zakat kepada amilin, anak diberikan kesempatan untuk melihatnya secara langsung, bahkan belajar mempraktikannya, belajar membaca/menghafal doa-doanya, dan sebagainya. 

Anak diajari untuk memasukkan data orang yang membayar zakat seperti nama pembayar zakat, alamat tempat tinggal, jumlah jiwa yang dibayar zakatnya, jenis yang digunakan untuk membayar zakat (beras/uang), dan sebagainya. Saat zakat fitrah disalurkan kepada mustahiq dengan cara diantar langsung ke tempat tinggal mustahiq, anak mengetahui kedudukan atau lokasi setiap mustahiq zakat fitrah.

Selesai proses penerimaan dan penyaluran zakat fitrah, anak diajak untuk membuat laporan penerimaan zakat fitrah. Selain laporan dalam bentuk tertulis, anak juga diajari atau diminta untuk membantu membuat info grafis berupa tabel rekap penerimaan zakat, grafik persentase pembayaran zakat setiap RT pada satu lingkungan RW, dan sebagainya.

Pasca penerimaan dan penyaluran zakat fitrah anak diajak untuk ikut serta dalam proses evaluasi kegiatan tersebut. Pada prosesnya tentunya ada data-data yang dianalisis. Misalnya, dari total zakat fitrah yang diterima, berapa Kg total beras dan berapa uang yang diterima? 

Apakah sesuai dengan jumlah wajib zakat berdasarkan data penduduk dari ketua RT atau RW? Kalau misalnya ada ketidaksesuaian, seperti jumlah zakat yang diterima di bawah target yang ditentukan, dianalisis penyebabnya. Jika warga menghendaki membayar zakat menggunakan aplikasi digital, apakah hal tersebut perlu difasilitasi oleh amilin pada penerimaan zakat fitrah tahun berikutnya? Dan sebagainya.

Berdasarkan kepada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah selain sebagai sebuah aktivitas keagamaan, juga dapat menjadi sarana untuk menguatkan kemampuan literasi dan numerasi anak atau peserta didik. Pada kegiatan tersebut, mereka diajak untuk berpikir secara kritis, analitis, dan reflektif terkait dengan teknis dan data seputar penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di tempat tinggalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun