Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tidak Ada Sekolah Bermutu Tanpa Kepala Sekolah yang Bermutu

13 Maret 2021   08:02 Diperbarui: 15 Maret 2021   16:15 1492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan kurikulum, peningkatan mutu guru, dan kelengkapan sarana/prasarana akan sangat membantu sekolah dalam menghasilkan lulusan yang bermutu. Proses peningkatan mutu di sekolah tentunya dipimpin atau dikomandoi oleh kepala sekolah.

Kepala sekolah bermutu berpeluang menjadi kepala sekolah berprestasi dan berkesempatan untuk bisa menduduki jabatan kepala sekolah hingga 4 periode (16 tahun) sebagaimana yang diatur pada pasal 12 ayat (3) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan catatan bisa terus memunculkan berbagai kreativitas dan inovasi dalam tata kelola sekolah serta berkinerja istimewa. Hal tersebut bukan hal yang mudah, tetapi bagi seorang kepala sekolah yang bermutu bukan tidak mungkin tercapai.

Dalam konteks penjaminan mutu pendidikan, sekolah bermutu tentunya sekolah yang telah mampu mencapai bahkan melampaui 8 Standar Nasional Pendidian (SNP). 

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah mendorong setiap sekolah untuk meningkatkan mutunya secara bertahap dan berkelanjutan. 

Bagi kepala sekolah yang fokus terhadap mutu, tentunya hal tersebut menjadi motivasi untuk membuktikan bahwa dirinya mampu mewudkan sekolah yang bermutu pula.

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan mendorong kepala sekolah dengan dibantu Tim Panjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan melalui 5 tahapan, yaitu:

(1) pemetaan mutu, 

(2) perencanaan pemenuhan mutu, 

(3) pelaksanaan pemenuhan mutu, 

(4) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan mutu, dan 

(5) penentuan strategi baru pencapaian mutu yang baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun