Pengembangan kurikulum, peningkatan mutu guru, dan kelengkapan sarana/prasarana akan sangat membantu sekolah dalam menghasilkan lulusan yang bermutu. Proses peningkatan mutu di sekolah tentunya dipimpin atau dikomandoi oleh kepala sekolah.
Kepala sekolah bermutu berpeluang menjadi kepala sekolah berprestasi dan berkesempatan untuk bisa menduduki jabatan kepala sekolah hingga 4 periode (16 tahun) sebagaimana yang diatur pada pasal 12 ayat (3) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan catatan bisa terus memunculkan berbagai kreativitas dan inovasi dalam tata kelola sekolah serta berkinerja istimewa. Hal tersebut bukan hal yang mudah, tetapi bagi seorang kepala sekolah yang bermutu bukan tidak mungkin tercapai.
Dalam konteks penjaminan mutu pendidikan, sekolah bermutu tentunya sekolah yang telah mampu mencapai bahkan melampaui 8 Standar Nasional Pendidian (SNP).Â
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah mendorong setiap sekolah untuk meningkatkan mutunya secara bertahap dan berkelanjutan.Â
Bagi kepala sekolah yang fokus terhadap mutu, tentunya hal tersebut menjadi motivasi untuk membuktikan bahwa dirinya mampu mewudkan sekolah yang bermutu pula.
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan mendorong kepala sekolah dengan dibantu Tim Panjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan melalui 5 tahapan, yaitu:
(1) pemetaan mutu,Â
(2) perencanaan pemenuhan mutu,Â
(3) pelaksanaan pemenuhan mutu,Â
(4) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan mutu, danÂ
(5) penentuan strategi baru pencapaian mutu yang baru.Â