Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Selamat Tinggal Widyaiswara, Selamat Datang Widyaprada

18 Februari 2021   15:16 Diperbarui: 19 Februari 2021   08:25 6257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SELAMAT TINGGAL WIDYAISWARA, SELAMAT DATANG WIDYAPRADA 

Oleh: IDRIS APANDI

(Widyaprada Ahli Madya LPMP Jawa Barat)

Kamis, 18 Februari 2021 adalah menjadi salah satu episode bersejarah dalam perjalanan karir saya sebagai ASN/PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saya bersama dengan puluhan pejabat struktural UPT Kemendikbud dan ratusan pejabat fungsional dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan PB/BP Paud  Dikmas di seluruh Indonesia dilantik pada jabatan fungsional Widyaprada (WP).  Jabatan fungsional Widyaprada diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada.

Pasal 1 ayat (6) Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 menyatakan bahwa "Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan." Lalu pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan bahwa "Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan." Pada pasal 5 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Adanya perubahan jabatan fungsional Widyaiswara menjadi Widyaprada tidak lepas dari perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang fokus untuk mengawal proses penjaminan mutu pendidikan dalam rangka pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu, jabatan fungsional Widyaiswara (WI) yang tupoksi utamanya Mendidik, Mengajar, dan Melatih (dikjartih) dinilai kurang relevan dengan tupoksi LPMP. Konsekuensinya, para WI LPMP diberikan dua opsi, yaitu: (1) beralih menjadi Widyaprada jika masih ingin bertugas di LPMP, dan (2) boleh pindah ke tempat lain (lembaga diklat) jika masih ingin menjabat sebagai WI. Ada beberapa orang teman saya yang memilih pindah dari LPMP Jawa Barat ke beberapa PPPPTK, sedangkan saya sendiri lebih memilih untuk tetap bertugas di LPMP. Bagaimana pun hidup adalah pilihan. Bagi saya pribadi, dimana pun bekerja harus dilakukan dengan baik, dinikmati, dan disertai dengan hati, serta dapat bermanfaat bagi orang lain.

Mungkin ada ada yang bertanya apa perbedaan tugas pokok tugas WI dan WP, secara sederhana saya sampaikan bahwa kalau WI tugas utamanya adalah dikjartih, sedangkan WP tugas utamanya adalah membuat instrument, pedoman, analisis, model, laporan terkait penjaminan mutu pendidikan. Dikjartih menjadi unsur penunjang WP. Dengan kata lain, WP masih bisa mengumpulkan angka kredit dari kegiatan mengajar. WI lebih banyak bekerja di depan peserta diklat, sedangkan WP akan lebih banyak bekerja dari belakang meja.

Perubahan jabatan fungsional dari WI ke WP tentunya memerlukan adaptasi dan perubahan pola pikir. Harus mau mempelajari tupoksi WP, harus mau mempelajari rambu-rabu penyusunan Angka Kredit (AK) WP, termasuk harus mau melahirkan karya-karya yang menunjang pengembangan profesi WP. Intinya, harus mau mengambil hikmah dari pengalaman yang dialami. Dalam konteks tugas sebagai seorang PNS, hal tersebut tentunya merupakan sebuah tour of duty.

 Bekerja memang perlu passion dan kenyamanan. Mungkin pada tahap awal melaksanakan tugas sebagai WP masih ada hal yang kurang nyaman, tetapi seiring dengan waktu, saya kira tugas tersebut bisa dilakukan dengan baik. Dari konteks religi, pekerjaan yang dibebankan kepada saya adalah amanah dan tanggung yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dalam kondisi dimana banyak orang mencari pekerjaan, saya harus bersyukur karena saya memiliki pekerjaan.

Saya diangkat sebagai WI tahun 2011 dan tahun 2021 berubah menjadi WP. Pengalaman selama 10 tahun sebagai WI tentunya bisa menjadi bekal yang berharga bagi saya dalam menjalani tugas baru sebagai WP. Sebenarnya, secara substansi tupoksi sebagai WP sudah banyak dilaksanakan sejak sekian tahun yang lalu, karena saya terbiasa menyusun instrumen, menyusun pedoman, memonev, menganalisis data mutu pendidikan, hingga membuat laporan peta mutu pendidikan, hanya tahun 2021 menjadi "gong"-nya perpindahan jabatan fungsional WI ke WP seiring dengan momentum penataan organisasi di Kemdikbud.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan petunjuk kepada saya khususnya dan kepada semua yang dilantik menjadi WP pada hari ini untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam rangka ikut mendukung program pemerintah meningkatkan mutu pendidikan. Aamiin yra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun