KREATIVITAS HARUS DISERTAI DENGAN MORALITAS
Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial)
Seorang pemuda di Bandung beberapa hari yang lalu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena unggahannya di akun media sosial (medsos) miliknya. Dalam unggahannya tersebut, dia menampilkan konten sebuah masjid yang (seolah) memutar musik DJ melalui pengeras suara.Â
Pengurus masjid pun bereaksi dan melaporkannya ke polisi. Setelah yang bersangkutan diciduk oleh polisi, dia mengaku khilaf. Video yang tayangkan di akun medsosnya tersebut hasil editan.Â
Tujuannya untuk sekadar iseng dan menambah jumlah follower pada akunnya. Dia pun telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tersebut, tetapi permohonan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadapnya.
Pada dasarnya adalah hak setiap orang untuk berkreasi membuat konten apapun di medsos. Walau demikian, kreativitasnya jangan sampai melanggar oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, karena hal tersebut justru akan menjadi boomerang bagi dirinya, bahkan masa depannya bisa hancur gara-gara keisengan atau kegegabahannya dalam membuat atau mengunggah konten di akun media sosialnya.
Generasi muda, generasi millennial, atau generasi Z saat ini memang harus kreatif. Di era globalisasi, era digital, atau era revolusi industri 4.0 tantangan yang dihadapi oleh generasi muda semakin kompleks.Â
Lulusan sekolah dan perguruan tinggi semakin banyak, sementara lapangan kerja semakin terbatas. Oleh karena itu, kuncinya adalah kreativitas dan inovasi agar bisa kompetitif di era persaingan bebas.
Saat ini medsos banyak dipilih sebagai jalan bagi seseorang untuk bisa menyalurkan kreativitasnya, sarana untuk eksis, sarana untuk mendapatkan pengikut (follower), dan sarana untuk mendapatkan penghasilan.Â
Seorang Youtuber bisa menghasilkan puluhan bahkan ratusan juta dalam waktu satu bulan. Hal ini yang semakin memicu para pegiat medsos, khususnya generasi muda untuk membuat konten-konten yang menarik dan kreatif agar banyak diakses oleh banyak orang.Â