Oleh: IDRIS APANDI
(Penulis Buku Kajian Pancasila Kontemporer)
Sejak Maret 2020 s.d. Minggu ketiga April 2020 Indonesia dilanda pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini telah berdampak terhadap masyarakat, utamanya dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, sampai aktivitas keagamaan. Masyarakat diimbau untuk diam bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah pun memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah yang sudah menjadi zona merah pandemi Covid-19, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Bandung Raya, dan beberapa daerah lainnya. Lalu disusul dengan kebijakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19, karena para pemudik bisa menjadi pembawa (carrier) Covid-19 dan mereka bisa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Semua pihak terkait bergerak untuk melawan pandemi Covid-19 sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya maisng-masing. Dalam konteks bela negara hal ini merupakan perwujudan bela negara. Mengapa? supaya negara ini tetap kuat dan segera terbebas dari pandemi yang telah banyak memakan korban.Â
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Selanjutnya pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat berbagai kebijakan atau program untuk menangani pasien Covid-19, menyediakan Alat Pengaman Diri (APD) untuk tenaga kesehatan, menyediakan obat-obatan, menyediakan bantuan pangan dan keuangan bagi warga yang terdampak Covid-19. Para tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.Â
Sudah puluhan dokter dan perawat yang gugur di medan pejuangan melawan Covid-19. Mereka layak anugerahi gelar pahlawan kemanusiaan, karena mereka telah mengorbankan jiwa dan raga mereka untuk membantu sesama anak bangsa.
Para anggota TNI/Polri/Dinas Perhubungan/Satpol PP bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar pandemi Covid-19 tidak semakin menyebar dan mengantisipasi terjadi tindakan kriminal.Â
Tidak dapat dipungkiri, saat ini banyak warga yang kesulitan ekonomi karena dirumahkan, di-PHK, dan napi yang baru dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan yang berpotensi kembali berulah.
Para lurah, ketua RW, da ketua RT adalah pihak yang langsung berhadapan dengan warga. Selain peran mereka yang sangat penting, mereka pun kadang suka menjadi sasaran ketidakpuasan, kemarahan, atau tudingan warga yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Mereka adalah pejuang sekaligus pahlawan yang menjaga agar tetap bisa tenang, dan suasana di daerah di lingkungannya tetap kondusif.
Para dermawan dan orang kaya membela negara dengan melakukan aksi sosial, memberikan bantuan uang, sembako, atau dalam bentuk lainnya untuk meringankan beban masyarakat di masa Covid-19. Para jurnalis membela negara dalam bentuk menyampaikan informasi yang aktual dan faktual kepada masyarakat terkait Covid-19, dan ikut memerangi hoaks terkait hal tersebut.
Kelompok profesi lainnya seperti kalangan pegiat seni, guru, praktisi pendidikan, agamawan, penulis, peneliti, petani, dan sebagainya turut membantu kampanye pencegahan Covid-19. Begitu pun Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diharapkan  perannya dalam ikut melawan Covid-19.
Masyarakat secara umum dapat melakukan bela negara dengan menuruti imbauan pemerintah agar diam di rumah. Mungkin baru kali ini, diam di rumah bisa disebut sebagai kontribusi untuk ketahanan bangsa dan negara, karena biasanya kontribusi diidentikkan dengan bergerak, beraktivitas, membuat sebuah kegiatan amal, atau mencapai prestasi tertentu. Intinya, berbuat yang bermanfaat untuk membantu negara.
Mantan presiden Amerika Serikat John F. Kennedy pernah berseru "Jangan berpikir apa yang kau terima dari negara, tapi apa yang bisa berikan kepada negara." Saat ini negara memanggil seluruh bangsanya untuk bergerak bersama melawan Covid-19. Negara meminta seluruh bangsanya untuk berkorban sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing.
Pengamalan sila-sila Pancasila khususnya berkaitan dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga Persatuan Indonesia, dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan sebagai bentuk bela negara dan cinta tanah air.Â
Semoga dengan aksi bela negara dan gotong royong seluruh bangsa Indonesia, berbagai dampak negatif dari Covid-19 dapat segera teratasi dan bangsa Indonesia dapat hidup lagi dengan normal, aman, dan tenteram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H