Oleh: IDRIS APANDI
(Penulis Buku Kajian Pancasila Kontemporer)
Sejak Maret 2020 s.d. Minggu ketiga April 2020 Indonesia dilanda pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini telah berdampak terhadap masyarakat, utamanya dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, sampai aktivitas keagamaan. Masyarakat diimbau untuk diam bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah pun memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah yang sudah menjadi zona merah pandemi Covid-19, seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Bandung Raya, dan beberapa daerah lainnya. Lalu disusul dengan kebijakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19, karena para pemudik bisa menjadi pembawa (carrier) Covid-19 dan mereka bisa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Semua pihak terkait bergerak untuk melawan pandemi Covid-19 sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya maisng-masing. Dalam konteks bela negara hal ini merupakan perwujudan bela negara. Mengapa? supaya negara ini tetap kuat dan segera terbebas dari pandemi yang telah banyak memakan korban.Â
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Selanjutnya pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat berbagai kebijakan atau program untuk menangani pasien Covid-19, menyediakan Alat Pengaman Diri (APD) untuk tenaga kesehatan, menyediakan obat-obatan, menyediakan bantuan pangan dan keuangan bagi warga yang terdampak Covid-19. Para tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.Â
Sudah puluhan dokter dan perawat yang gugur di medan pejuangan melawan Covid-19. Mereka layak anugerahi gelar pahlawan kemanusiaan, karena mereka telah mengorbankan jiwa dan raga mereka untuk membantu sesama anak bangsa.
Para anggota TNI/Polri/Dinas Perhubungan/Satpol PP bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar pandemi Covid-19 tidak semakin menyebar dan mengantisipasi terjadi tindakan kriminal.Â
Tidak dapat dipungkiri, saat ini banyak warga yang kesulitan ekonomi karena dirumahkan, di-PHK, dan napi yang baru dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan yang berpotensi kembali berulah.
Para lurah, ketua RW, da ketua RT adalah pihak yang langsung berhadapan dengan warga. Selain peran mereka yang sangat penting, mereka pun kadang suka menjadi sasaran ketidakpuasan, kemarahan, atau tudingan warga yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Mereka adalah pejuang sekaligus pahlawan yang menjaga agar tetap bisa tenang, dan suasana di daerah di lingkungannya tetap kondusif.