Sekarang guru sudah dimerdekakan oleh Mas Menteri untuk kreatif menyusun RPP yang sederhana, tetapi efektif dan efisien. Guru telah dibebaskan dari beban administratif yang selama ini dikeluhkan.
Setidaknya guru dapat sedikit bernafas lega. Tinggal bagaimana guru tersebut memanfaatkan kemerdekaan yang didapatkan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya oleh siswa.
Guru yang merdeka bagi saya adalah guru yang menjadi dirinya sendiri, karena setiap guru memiliki cara dan strategi yang beragam dalam menyampaikan materi pelajaran.
Bagi saya, sebuah pembelajaran yang berkualitas adalah pembelajaran dimana gurunya nyaman mengajar dan para siswanya nyaman belajar, sehingga belajar tidak terasa membosankan walau waktunya cukup lama, bahkan siswa tidak mau beranjak dari kelasnya karena terpukau oleh cara guru saat menyampaikan materi pelajaran.
Intinya, guru yang baik dalam proses pembelajaran adalah guru yang cara menyampaikan materinya ngeunaheun (baca = enak, menyenangkan) di mata para siswanya. Bagaimana caranya? Sepenuhnya diserahkan kepada guru.
Menurut saya, kemerdekaan guru dalam menyusun RPP perlu juga diikuti oleh perubahan dalam instrumen yang lainnya, seperti instrumen supervisi, instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG), instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP), dan akreditasi, karena kalau berbagai instrumen tersebut tidak diubah, maka tetap saja guru dibebani dengan tagihan berbagai beban administratif sebagai bukti fisik.
Pada pelatihan kurikulum pun, porsi jam penyusun RPP jangan terlalu lama, cukup dua sampai tiga jam saja, dan yang perlu lebih banyak di bahas adalah diskusi, praktik, dan best practice bagaimana cara membangun suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI