INOVASI DEWAN PENDIDIKAN JAWA BARAT
Oleh:
IDRIS APANDI
(Anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat Periode 2019-2024)
Â
Setelah menunggu hampir selama tujuh bulan, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menetapkan dan mengukuhkan sebanyak sembilan orang anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB) periode 2019-2024 pada tanggal 17 Juli 2019 di Gedung Sate.Â
Dalam sambutannya pascapengukuhan anggota DPJB terpilih, RK berharap bahwa DPJB dapat berperan aktif memberikan saran, masukan, rekomendasi, dan kritik kepada pemerintah provinsi Jawa Barat terkait tata kelola dan peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat.Â
Bukan hanya pada jenjang SMA/SMK saja, tetapi untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, PLB, Perguruan Tinggi, hingga pendidikan non formal (kursus dan pendidikan pesantren).Â
RK juga berharap Dewan Pendidikan melakukan inovasi dalam mendukung pemprov Jabar mencapai visi Jabar Juara Lahir dan Batin dalam bidang pendidikan.
Keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa "Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan."Â
Dewan Pendidikan berada di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Sedangkan di sekolah disebut komite sekolah. Kebijakan nasional dan daerah dalam bidang pendidikan menjadi pedoman kerja bagi Dewan Pendidikan nasi0nal provinsi, kota, dan kabupaten.