Oleh:
IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan, Penulis Buku Kajian Pancasila Kontemporer)
Â
Peringatan Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 bertepatan dengan hari ke-27 puasa Ramadan 1440 hijriah. Oleh karena itu, momen tersebut, menurut saya sangat baik untuk melakukan "tadarus" Pancasila. Hal tersebut untuk mengingat kembali dan menggali makna dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa (founding father) dan dijadikan sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara Indonesia. Lahirnya Pancasila tidak bisa lepas dari nama Ir. Soekarno. Bung Karno menyampaikan pidato pada saat rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Pada saat itu, Soekarno menyampaikan rumusan Pancasila yang meliputi; (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan; (3) Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dalam perkembangannya, panitia sembilan mengubah susunannya menjadi; ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Walau susunannya diubah, tetapi secara substansi nilai-nilainya tidak berubah, tetap mengambil pemikiran Bung Karno. Pancasila yang diajukan oleh Bung Karno menjadi salah satu isi Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Pada alinea IV Piagam Jakarta tersebut, Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, KH. Wahid Hasyim, dan Mr. Muhammad Yamin dan diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta sempat menambahkan kata "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", tetapi dalam prosesnya demi menjaga keutuhan bangsa dan negara yang beraneka ragam agama, maka tujuh kata yang merupakan usulan kelompok Islam (Haji Agus Salim, KH. Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir) dalam panitia Sembilan tersebut akhirnya dihapuskan, dan susunan pancasila yang telah disepakati sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila merupakan sebuah ideologi tengah. Berada diantara ideologi kanan (liberal) dan ideologi kiri (komunis). Walau mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi sebagai negara yang juga terdiri dari beraneka ragam suku bangsa dan agama, maka Indonesia tidak menjadikan syariat Islam sebagai ideologi negara. Walau demikian, sebenarnya ajaran Islam secara substantif tercermin dalam Pancasila. Dengan kata lain, seorang muslim yang melaksanakan Pancasila dengan baik, maka dia juga dapat dikatakan telah melaksanakan ajaran Islam dengan baik pula.
Â
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sebagai sila pertama menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang percaya terhadap adanya Tuhan (bertauhid). Pada alinea III pembukaan UUD 1945 terdapat kalimat "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan yang dicapai bukan hanya atas dasar kerja keras bangsa Indonesia, tetapi juga atas Rahmat Tuhan, bahkan kekuatan Tuhan menjadi kekuatan utama dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah. Hal ini dipertegas pada pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "negara berdasar atas  Ketuhanan Yang Maha Esa." dan ayat (2) yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."