INTEGRASI K-13, PPK, DAN GLS PADA SPMI DI SATUAN PENDIDIKAN
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara Ahli Madya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)
Â
Pendidikan abad 21 mensyaratkan pembelajaran kooperatif, kolaboratif, menguasai teknologi, informasi, dan komunikasi. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan harus mampu mengantisipasi sekaligus menyelenggarakan layanan pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Berdasarkan kepada hal tersebut, maka sekolah harus meningkatkan mutu layanan pendidikan. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." Lalu pada pasal 11 dinyatakan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi."
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Penjaminan mutu pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal ayat (3) dinyatakan bahwa "Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional."
Hal ini dipertegas dalam Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) dinyatakan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan; (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan; (3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Dalam upaya mencapai SNP, Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."
SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu; (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 1 ayat (4) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan."