ASESOR BERINTEGRITAS UNTUK AKREDITASI YANG BERKUALITAS
Oleh:
IDRIS APANDI, M.Pd.Â
Widyaiswara Ahli Madya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Jawa Barat
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu pendidikan, yaitu  penjaminan yang dilakukan secara eksternal. Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan menengah menyatakan bahwa : "Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah."
Kegiatan akreditasi dikelola oleh Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Pada pasal 1 ayat (10) dinyatakan bahwa : "Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan."
Teknis kegiatan akreditasi adalah BAN-S/M menugaskan sejumlah asessor ke sekolah-sekolah untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yang telah ditentukan. Tugasnya memotret dan menilai kelayakan sekolah/madrasah dalam menjalankan operasionalnya dengan mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).Â
Untuk menjamin kelancaran dan objektivitas pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M pun menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh para asesor.
Satu sekolah/madrasah biasanya didatangi oleh dua orang asesor dan melaksanakan kegiatan selama dua hari. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain: wawancara, telaah dokumen, mencocokkan hasil evaluasi diri yang diisi oleh dengan fakta dilapangan, dan observasi melihat cara guru mengajar di kelas.Â
Setelah data dikumpulkan, dicekros, diolah, dan dianalisis, lalu para asesor menyusun kesimpulan dan rekomendasi kelayakan sebuah lembaga pendidikan. Misalnya A (91-100), B (80-90) dan C (70-79). Sekolah/ madrasah yang nilainya di bawah 70 otomatis termasuk tidak terakreditasi.