PENDIDIKAN KARAKTER DALAM BINGKAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara LPMP Jabar, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Paguyuban Pasundan KBB)
Â
Pemegang kebijakan pendidikan di negeri ini boleh bergonta-ganti, tetapi masalah pendidikan karakter selalu menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, berbagai regulasi berkaitan dengan pendidikan karakter dibongkar pasang. Tujuannya tentunya ingin memperbaiki tata kelola implementasi pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam rangka mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Perubahan regulasi dan tata kelola pendidikan karakter selain untuk memperbaiki implementasi di lapangan, juga tidak bisa dipungkiri dipengaruhi oleh visi dan selera pengambil kebijakan. Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) saat ini dikaitkan dengan poin ke-8 Nawa Cita Presiden Joko  Widodo, yaitu "Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia."
Ada 5 (lima) karakter utama yang saat ini fokus ditanamkan kepada peserta didik, yaitu (1) religius, (2) nasionalis, (3) integritas, (4) mandiri, dan (5) gotong royong. Kelima nilai tersebut diintegrasikan ke dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Karena sifatnya pengitegrasian, maka nilai-nilai pendidikan karakter tidak diajarkan secara langsung, tetapi diajarkan secara tidak langsung baik melalui pembiasaan maupun pembelajaran. Dan yang paling utama adalah melalui keteladanan kepala sekolah dan guru.
Menurut saya, dalam konteks penjaminan mutu pendidikan, integrasi nilai-nilai karakter dalam kegiatan pembelajaran merupakan salah satu bagian kecil dari implementasi pendidikan karakter dalam lingkup Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Secara substantif, tujuan dari pendidikan karakter dan SPMP adalah peningkatan mutu, baik mutu SDM sebagai seorang individu maupun sebagai bagian dari anggota komunitas atau masyarakat, maupun mutu tata kelola manajemen organisasi pendidikan.
Saya yakin bahwa banyak pihak setuju bahwa peningkatan mutu pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu sebuah bangsa. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa pendidikan sebagai alat perubahan. Negara-negara yang serius meningkatkan mutu pendidikan saat ini menjelma menjadi negara-negara yang maju, unggul, berkualitas, dan kompetitif diantara ratusan negara yang ada di dunia.