Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2018 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan." Hal ini relevan dengan hal yang memang menjadi tupoksi Kemdikbud, yaitu mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan dan kebudayaan adalah dua hal yang saling berkaitan dan saling melengkapi. Pendidikan untuk mewujudkan manusia yang berbudaya, dan kebudayaan dalam konteks yang positif adalah produk manusia yang terdidik.
Pendidikan merupakan pintu gerbang mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, sedangkan SDM yang berkualitas merupakan kunci untuk mewujudkan negara yang makmur, sejahtera, dan kompetitif. Menurut Ki Hajar Dewantara (1962) dalam Komalasari dan Saripudin (2017 : 15) hakikat pendidikan adalah upaya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak, dalam rangka kesempurnaan hidup dan keselarasan dengan dunianya. Pendidikan itu membentuk manusia yang berbudi pekerti, berpikiran pintar, cerdas, dan bertubuh sehat.
Fundamental pendidikan Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 1 dinyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."
Selanjutnya pada pasal 3 dinyatakan bahwa "pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilaksanakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah perubahan kurikulum. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks, semakin dinamis, dan semakin kompetitif.Â
Implementasi kurikulum 2013 (K-13) bertujuan untuk membekali siswa dengan kompetensi abad 21, seperti kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, berpikir kritis, kreatif, dan inovatif.
Ada dua hal yang menjadi isu utama dalam implementasi K-13, yaitu Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan budaya literasi. PPK digulirkan sejalan dengan salah satu poin dalam Nawacita presiden Joko Widodo, sedangkan budaya literasi digulirkan sebagai upaya meningkatkan minat baca siswa yang masih rendah.
PPK mendesak dilaksanakan karena saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami krisis karakter. Menurut (Kunandar, 2014 : 17-18), setidaknya, ada 10 (sepuluh) kecenderungan masyarakat yang saat ini terjadi, yaitu (1) meningkatnya kekerasan di kalangan remaja, (2) membudayanya ketidakjujuran, (3) sikap fanatik terhadap kelompok, (4), rendahnya rasa hormat terhadap guru, (5) semakin kaburnya moral baik dan buruk, (6) penggunaan bahasa yang memburuk, (7) meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas, (8) rendahnya rasa tanggung jawab sebagai individu dan sebagai warga negara, (9) menurunnya etos kerja dan adanya rasa saling curiga, dan (10) kurangnya kepedulian diantara sesama.
Menurut Komalasari dan Saripudin (2017:16), pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah. Lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik sehingga siswa menjadi paham (kognitif) tentag mana yang baik dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik, dan biasa melakukannya (psikomotor).Â
Pendidikan karakter memerlukan pengembangan keteladanan yang ditularkan, intervensi melalui proses pembelajaran, pelatihan, terus menerus, dalam jangka panjang yang dilakukan secara konsisten, dan penguatan.
Karakter terdiri dari dua bagian. Pertama, karakter moral, sesuatu yang sering kita bicarakan. Karakter moral itu antaralain adalah nilai Pancasila, keimanan, ketakwaan, integritas, kejujuran, keadilan, empati, rasa welas asih, sopan santun. Yang kedua dan tak kalah pentingnya adalah karakter kinerja. Diantara karakter kinerja adalah kerja keras, ulet, tangguh, rasa ingin tahu, inisiatif, gigih, kemampuan beradaptasi, dan kepemimpinan.Â