Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membangun Sekolah Berbudaya Mutu

22 April 2018   23:08 Diperbarui: 23 April 2018   00:13 3813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa-siswi SMK Negeri 1 Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, datang ke sekolah untuk pertama kali pada Selasa (13/12/2016) sejak gempa bumi meruntuhkan gedung sekolah, Rabu (7/12). Mereka menyelamatkan buku dari perpustakaan. Para siswa di sekolah itu harus belajar di tenda darurat dalam enam bulan ke depan, menunggu gedung sekolah mereka dibangun kembali.(KOMPAS/NIKSON SINAGA)

Sekolah merupakan salah satu lembaga untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan sebagai bekal mereka dalam menghadapi masa depan yang kian kompetitif. Pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang mampu dikuasai secara utuh dan menyeluruh dinamakan dengan kompetensi. Dengan kata lain, generasi masa depan yang diharapkan adalah generasi yang kompeten, apalagi Indonesia dihadapkan pada bonus demografi tahun 2045 atau yang disebut sebagai era Indonesia Emas.

Pemerintah telah menetapkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang bermutu. Pada kenyataannya, banyak sekolah yang belum memenuhi atau mencapai SNP. Oleh karena itu, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu sekolah yang belum mencapai SNP.

Kesenjangan antarsekolah masih ada, utamanya dalam hal sarana dan prasarana dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Ada sekolah yang fasilitasnya begitu lengkap, tapi ada sekolah yang kondisinya sangat mengkhawatirkan, utamanya di daerah-daerah terpencil. Kualitas guru pun masih menjadi PR pemerintah. Banyak sekolah yang kekurangan guru PNS, dan hanya diisi oleh guru-guru honorer, sedangkan guru-guru PNS dalam waktu dekat akan banyak yang pensiun. Tahun 2018-2020 akan banyak guru yang pensiun, sedangkan sudah beberapa tahun, pemerintah memberlakukan moratorium pengangkatan guru PNS, hanya mengandalkan guru  honorer. Akibatnya, Indonesia bisa mengalami krisis guru.

Perkembangan IPTEK dan semakin ketatnya kompetisi di era global melahirkan konsekuensi sekolah wajib meningkatkan mutu. Persaingan antarsekolah pun menjadi pendorong untuk meningkatkan mutu. Mutu mengandung makna derajat/tingkat keunggulan suatu kinerja atau upaya baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Dan mutu sekolah dimaknai sebagai layanan prima yang diberikan sekolah kepada peserta didik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (Kemdikbud, 2018 : 11).

Mutu sekolah meliputi tiga hal, yaitu (1) mutu input (segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya pembelajaran, seperti guru, siswa, bahan ajar, dan sarpras), (2) mutu proses (kegiatan pembelajaran dan perubahan tingkah laku siswa), dan (3) mutu output (prestasi, baik prestasi akademik maupun nonakademik).

Membangun mutu sekolah perlu diawali dengan membangun mutu input, utamanya mutu guru, karena guru merupakan sosok yang sangat penting dalam pembelajaran. Dengan kata lain, mutu pembelajaran akan sangat tergantung dari mutu gurunya. Ketika kompetensi guru mumpuni, mampu mengelola pembelajaran dengan baik, maka tentunya akan melahirkan lulusan yang berkualitas.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, guru harus memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi kepribadian, dan (4) kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut perlu terus ditingkatkan oleh guru secara berkelanjutan.

Mutu sekolah juga tidak lepas dari kepemimpinan kepala sekolah. Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007. Kepala Sekolah harus memiliki 5 (lima) dimensi kompetensi, yang meliputi (1) Kompetensi kepribadian, (2) Kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi Supervisi, dan (5) kompetensi sosial.

Dalam kaitannya dengan meningkatkan mutu sekolah, Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Pada pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan."

Hasil dari proses peningkatan mutu diharapkan bahwa mutu menjadi sebuah budaya.  Budaya mutu adalah nilai dan keyakinan mutu dalam suatu masyarakat yang digunakan sebagai sumber penggalangan konformisme perilaku yang bermutu tinggi bagi masyarakat pendukungnya. Budaya Sekolah meliputi nilai-nilai dan keyakinan. Nilai merupakan penghayatan warga sekolah tentang apa yang dianggap benar-salah, baik-buruk,  keindahan dan ketidakindahan, layak dan tidak layak; sedangkan keyakinan merupakan sikap tentang bagaimana cara sesuatu seharusnya dilakukan.   

Budaya sekolah memiliki core culture yaitu pengembangan karakter (budi pekerti) siswa, baik karakter religius, humanis, nasionalis, maupun demokratis yang didukung oleh pengelolaan manajemen yang baik, lingkungan sekolah yang bersih dan sehat serta media belajar dan perpustakaan yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun